KPK Pastikan Praperadilan dan Perhitungan Kerugian Negara tak Ganggu Penahanan Yaqut

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 24 Februari 2026 | 18:12 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penghitungan kerugian negara dilakukan paralel bersama audit BPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo untuk menjawab keberatan pihak eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ditetapkan sebagai tersangka sebelum perhitungan itu selesai.

“Dalam beberapa perkara KPK lainnya juga kami menetapkan tersangka secara paralel dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (24/2/2026).

“Kami paralel juga akan memonitor kawan-kawan auditor yang juga sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Soal peluang penahanan Yaqut yang sedang mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Budi menyatakan hal tersebut masih memungkinkan.

“Ya bisa. Ya kan tidak mengganggu proses ya. Terbukti dengan hari ini kan juga ada pemanggilan saksi untuk perkara tersebut,” kata Budi.

Sebelumnya kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini protes karena kliennya ditetapkan tersangka sebelum ada hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK.

"Bahwa kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya penghitungan kerugian negara. Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas gitu ya," ucapnya.

"Dari 1 triliun, 100 miliar bahkan katanya belum sampai, dan lain sebagainya. Terakhir kali saya mendampingi Gus Yaqut hadir di BPK, itu belum ada rilis perhitungan kerugian negara," tambahnya.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: