Berbasis UGC Pemerintah Minta Platform Media Perketat Pembuatan Akun Bagi Anak

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 24 Februari 2026 | 19:39 WIB
Wamenkomdigi Nezar Patria. (Foto/Kemkomdigi)
Wamenkomdigi Nezar Patria. (Foto/Kemkomdigi)

BeritaNasional.com -  Platform media sosial  diminta memperketat proses pembuatan akun bagi anak-anak. Ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan mereka di ruang digital. Pernyataan ini disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria. 

Menurutnya sebagian besar platform media sosial yang diakses anak-anak berbasis user generated content (UGC) atau konten yang dibuat oleh pengguna, sehingga diperlukan pengawasan lebih ketat sejak tahap pendaftaran akun.

“Pada umumnya platform-platform media sosial yang diakses oleh anak-anak itu kebanyakan UGC. Untuk itu kita coba mendekati sejumlah platform yang memakai atau yang berkarakter UGC untuk bisa lebih ketat dalam soal pembuatan akunnya,” ujarnya.

Ia menekankan penyaringan harus dilakukan sejak awal, khususnya dalam proses verifikasi usia pengguna. Hal itu penting untuk memastikan apakah seorang anak diperbolehkan mengunggah konten di media sosial.

Bagi pengguna berusia 13 tahun, akun media sosial semestinya dibuat atas persetujuan orang tua. Dengan demikian, aktivitas anak di ruang digital dapat dipantau dan mendapat bimbingan.

“Kalau dia (anak-anak) misalnya mau menikmati konten di media sosial yang dikhususkan untuk anak-anak seusia mereka, 13 tahun, itu juga bisa diketahui oleh orang tuanya,” katanya.

Melansir Antara, Selasa (24/2/2026) pemerintah bersama platform digital membentuk sistem pengawasan bersama dalam upaya memperkuat perlindungan anak dari paparan konten negatif atau yang tidak sesuai dengan usianya di ruang digital.

Nezar mengatakan pembahasan terkait mekanisme pengawasan telah dilakukan melalui sejumlah pertemuan dengan pihak platform.

Ia menjelaskan, langkah yang disepakati adalah pembuatan dashboard bersama untuk melakukan pengawasan dan pelaporan dari para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital.

"Sudah ada sejumlah pertemuan (dengan platform) yang membahas bagaimana teknik mengawasi ini dan itu disetujui oleh semua. Jadi kita bikin dashboard bersama untuk melakukan pengawasan berupa report (laporan) dari PSE-PSE ini," tuturnya.(Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: