KPK Usut Proses Penetapan Direktur RSUD Ponorogo dalam Kasus Suap Jabatan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme pengangkatan direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo. Hal tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi suap jual beli jabatan serta proyek RSUD Ponorogo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman itu dilakukan saat tim penyidik memeriksa Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni.
Budi memaparkan kebutuhan keterangan Indah guna menjelaskan proses penetapan Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.
“Betul, terkait itu. Termasuk untuk menjelaskan bagaimana proses-proses pengangkatan direktur RSUD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan via WhatsApp, Rabu (25/2/2026).
Perkara korupsi di Ponorogo menjerat empat tersangka: Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto.
KPK menjabarkan tiga klaster dugaan korupsi yang berlangsung sepanjang 2023–2025, mencakup suap jabatan, suap proyek RSUD, dan gratifikasi.
1. Suap Pengurusan Jabatan
Yunus berupaya mempertahankan posisinya sebagai direktur RSUD dengan memberikan uang kepada Sugiri dan Agus.
Alirannya meliputi Rp400 juta pada Februari 2025, Rp325 juta sepanjang April–Agustus 2025, serta Rp500 juta pada November 2025. Totalnya Rp1,25 miliar.
Menjelang OTT, Sugiri kembali meminta tambahan Rp1,5 miliar, dan Rp500 juta diserahkan melalui Ninik sebelum penindakan berlangsung.
2. Suap Proyek RSUD
Dalam proyek RSUD tahun 2024 bernilai Rp14 miliar, Sucipto memberikan fee 10 persen atau Rp1,4 miliar kepada Yunus, yang kemudian dialirkan kepada Sugiri melalui ajudan Singgih serta kerabatnya, Ely Widodo.
3. Gratifikasi
Pada periode 2023–2025, Sugiri menerima tambahan dana Rp225 juta dari Yunus dan Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko.
Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Sugiri bersama Yunus Mahatma disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yunus dalam konteks pengurusan jabatan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Adapun Sugiri bersama Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







