Kasus Penganiayaan di SPBU Jaktim, Pria Mengaku Jenderal Resmi Jadi Tersangka

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 26 Februari 2026 | 09:31 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal saat berbicara dengan pelaku penganiayaan. (Foto/istimewa)
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal saat berbicara dengan pelaku penganiayaan. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Polisi telah menetapkan JMH (31) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, yang sempat viral di media sosial.

“Tersangka telah diamankan dan saat ini diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Selain penetapan tersangka, Budi juga memastikan JMH merupakan warga sipil dan bukan anggota Polri. Hal ini sebagai jawaban atas pengakuan JMH saat kejadian, yang mengaku sebagai jenderal polisi.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bukan anggota Polri. Kami tegaskan tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam peristiwa ini,” tegasnya.

Sementara itu, hasil penyidikan mengungkap kronologi kasus tersebut bermula saat JMH datang ke SPBU menggunakan mobil Toyota Vellfire dan hendak mengisi BBM jenis Pertalite. Namun, petugas SPBU menolak karena hasil pemindaian barcode tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan.

“Karena tidak sesuai dengan ketentuan pengisian BBM subsidi, petugas tidak dapat melayani pengisian. Penolakan tersebut kemudian memicu emosi tersangka hingga melakukan kekerasan terhadap tiga pekerja SPBU yang saat itu sedang menjalankan tugas,” ujar Kombes Budi.

Akibat kejadian tersebut, tiga pekerja SPBU berinisial LH, AM, dan AKA mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala akibat pemukulan. Salah satu korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Pulogadung pada 23 Februari 2026.

Selanjutnya, penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi, mengamankan rekaman CCTV, serta sejumlah barang bukti seperti satu pasang pelat nomor kendaraan palsu, satu unit mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, dan pakaian korban.

“Tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tukasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: