Polda Metro Jaya Selidiki Orang Ngaku Jenderal Aniaya 3 Pegawai SPBU Pulogadung
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya beserta jajaran telah bergerak untuk menyelidiki aksi penganiayaan dilakukan seseorang mengaku sebagai jenderal menganiaya tiga pegawai SPBU di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim).
Adapun penganiayaan ini terjadi saat terduga pelaku yang mengaku polisi itu ingin melakukan pengisian BBM pada Minggu (24/2/2026) malam. Akibatnya, ketiga pegawai SPBU itu babak belur bahkan harus libur karena takut pelaku akan kembali.
“Polres Jaktim dan Ditreskrimum PMJ sedang mendalami kejadian tersebut dan orang yang mengaku aparat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Budi menegaskan, jika nantinya terduga pelaku benar merupakan anggota Polri pihaknya akan langsung menyerahkan kasus untuk ditangani Propam sebagai bagian pengawas internal.
“Tetapi jika terbukti itu oknum anggota Polri akan ditindaklanjuti Propam,” tegasnya.
Sebelumnya, Operator SPBU yang jadi korban penganiayaan, Lukman Hakim (19), menceritakan awal mula kejadian, di mana ada ketidaksesuaian antara barcode pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan mobil yang akan diisi bahan bakarnya. Alhasil, terjadi perdebatan antara pelaku dan operator SPBU itu.
Menurut Lukman, pelaku mengaku dia sebagai jenderal di kepolisian. Pelaku juga berkali-kali menunjuk mobil yang dibawanya merupakan mobil jenderal.
"Dia bilang, 'kamu tahu tidak ini barcode-nya jenderal? Kamu tidak tahu ini barcode jenderal?' Berkali-kali dia ngomong begitu," kata Lukman Hakim, dikutip dari Antaranews, Senin (23/2/2026).
Lukman mengaku kaget sekaligus takut saat pelanggan tersebut berulang kali menyebut identitas pejabat tinggi kepolisian. Tak hanya menyebut "jenderal", pria tersebut juga melontarkan kata "Kapolda" saat membentak petugas.
Akibat pengakuan pelaku, kata Lukman, membuat suasana di SPBU sempat memanas dan membuat petugas memilih bersikap hati-hati karena khawatir pelaku membawa senjata api.
"Kita jadi mikir, takutnya dia benar aparat atau bawa senjata api (senpi). Jadi, kita tidak berani melawan," ucap Lukman.
Bahkan, dalam rekaman video yang beredar, terdengar jelas kata "Kapolda" diucapkan saat ia memarahi petugas.
Salah satu staf SPBU lainnya, Mukhlisin (38), membenarkan adanya narasi pelaku yang menyebut "mobil jenderal". Pengakuan tersebut menjadi dasar munculnya dugaan keterlibatan oknum aparat.
"Dia sendiri yang bilang 'ini mobil jenderal'. Di video juga ada kata 'Kapolda' waktu dia ngebentak," kata Mukhlisin.
Dalam kejadian itu, pelaku disebut sempat mengambil tas milik operator. Namun, petugas memilih tidak melawan untuk menghindari risiko yang lebih besar.
"Kita takut kalau dilawan malah jadi masalah lebih besar. Makanya kita pilih lapor saja ke polisi," jelas Lukman.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku yang turun dari kendaraan hanya satu orang. Namun, diduga ada satu perempuan di dalam mobil tersebut dan sopir. Hingga kini, kasus tersebut telah dilaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, pemilik SPBU 3413901 Ernesta mengatakan, dirinya sudah melaporkan langsung kejadian penganiayaan terhadap pegawainya ke Polsek Pulogadung.
"Kami sudah laporkan juga ke Polsek Pulogadung seberang SPBU. Dan pegawai-pegawai saya yang luka-luka juga sudah di visum," kata Ernesta.
Propam Polda Metro Jaya juga sempat mendatangi SPBU itu, terkait kasus penganiayaan tersebut.
Akibat penganiayaan itu, tiga staf SPBU itu jadi korban, mereka yakni, Ahmad Khoirul Anam, yang telah bekerja sekitar lima tahun sebagai staf, Lukmanul Hakim, operator yang baru enam bulan bekerja setelah lulus SMK dan Abud Mahmudin, operator dengan masa kerja sekitar empat tahun.
Khoirul Anam kena tamparan di pipi, Lukman dipukul di rahang sebelah kanan. Sementara Abud dipukul di bawah mata dan di pipi dekat mulut sampai giginya copot. Ketiga pegawai ini pun terpaksa diliburkan karena takut pelaku akan kembali dan menganiaya mereka.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







