RDPU soal Hukuman Mati ABK Sea Dragon, Komisi III Tegaskan Prinsip Kehati-hatian
BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, hukuman mati merupakan hukuman alternatif dalam KUHP baru. Sehingga penuntutan hukuman mati seharusnya sebagai upaya terakhir yang diterapkan sangat selektif.
Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas kasus anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati. RDPU ini menghadirkan keluarga dan kuasa hukum Fandi.
"Untuk kasus Fandi Ramadhan ini, kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Habiburokhman menegaskan, DPR tidak berupaya untuk mengintervensi pengadilan dalam kasus ini. Namun, DPR menjalankan fungsi pengawasan kepada mitra aparat penegak hukum, termasuk pengadilan.
"Kami ulangi bahwa kami tidak mengintervensi pengadilan, tapi kami harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat alokasi anggaran negara yang kami setujui untuk Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya haruslah membawa perbaikan kinerja," ujarnya.
Habiburokhman pun menyinggung Komisi III telah mengusulkan kenaikan gaji hakim karier dan ad hoc mencapai 280 persen. Komisi III menginginkan kesejahteraan hakim ditingkatkan, salah satunya dengan pembahasan RUU Jabatan Hakim.
Maka itu, ada harapan kenaikan kesejahteraan hakim diiringi peningkatan kinerja pengadilan.
"Tentu saja rakyat sangat berharap hal-hal baik tersebut akan beriringan dengan semakin baiknya kualitas pengadilan," ujar Habiburokhman.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







