Kasus ABK Dituntut Mati, DPR Pertanyakan Otak Utama Penyelundupan Narkotika Belum Ditangkap

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 26 Februari 2026 | 15:13 WIB
DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)
DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mempertanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang terlibat perkara penyelundupan sabtu di Kapal Sea Dragon. 

Ia mempertanyakan motif jaksa memberikan hukuman mati, tanpa memikirkan unsur yang menjadi pertimbangan.

"Saya melihat justru malah ada apa yang terjadi di jaksa ini ada sesuatu yang perlu kita gali dari jaksa kok tiba-tiba menuntut hukuman mati ABK tanpa memikirkan unsur-unsur yang justru menjadi pertimbangan sebetulnya," ujar Martin saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan kuasa hukum dan keluarga Fandi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Menurut Martin, Fandi bukan inisiator dan tidak memiliki otoritas dalam kapal. Seharusnya jaksa mempertimbangkan hal tersebut sebelum menjatuhkan tuntutan.

"Artinya dalam hal-hal ini perlu dipertimbangkan oleh jaksa sebelum dia menjatuhkan hukuman mati," ujarnya.

Martin mempertanyakan, otak utama dalam penyelundupan ini yaitu Mr Tan alias Jacky Tan belum ditangkap.

"Saya berpikir begini, justru saya bertanya tanya ini jangan jangan jaksa ini bagian dari mereka? Karena tuntutan mati yang disampaikan dan dituntut oleh jaksa ini kita artikan bahwa ini memutus mata rantainya dengan dia tuntut mati sementara ada DPO Mr Tan alias Jacky Tan itu yang masih belum ditangkap itu otak utama nya mereka belum ditemukan malah abk dituntut maksimal," ujar Martin.

"Jadi pertanyaan kami di situ kenapa mesti dituntut maksimal ABK sementara ini otaknya belum ditemukan, jangan-jangan dia bagian dari mereka untuk memutus mata rantai narkoba," pungkasnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: