Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 26 Februari 2026 | 21:21 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (Agus Priatna/SinPo.id)
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (Agus Priatna/SinPo.id)

BeritaNasional.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini Riva melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

"Mengadili, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan, dikutip dari SinPo.id, Kamis (26/2/2026).

Dalam putusan yang sama, Maya Kusmaya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Sementara Edward Corne divonis 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Majelis hakim juga memutuskan membebaskan Riva dan para terdakwa lainnya dari kewajiban membayar uang pengganti.

Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Adapun hal yang meringankan antara lain para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Riva dengan pidana 14 tahun penjara. Dalam putusan itu, hakim anggota Mulyono menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Menurut dia, unsur adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara akibat perbuatan melawan hukum dinilai tidak terpenuhi dan tidak terbukti diperoleh oleh terdakwa sebagaimana didalilkan penuntut umum.

Dalam perkara ini, termasuk Riva dan rekan-rekannya, total terdapat 18 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Mereka didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.

Nilai tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara senilai Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.

Salah satu tersangka dalam perkara ini adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak dari pengusaha Riza Chalid. Adapun Riza Chalid hingga kini masih berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: