Mengenal Sertifikat Deposito, Simak Penjelasannya

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Jumat, 27 Februari 2026 | 07:03 WIB
Ilustrasi deposito (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi deposito (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Sertifikat deposito merupakan produk simpanan di lembaga keuangan yang memberikan suku bunga tetap dalam periode waktu tertentu. Sesuai namanya, bukti kepemilikan instrumen ini berbentuk sertifikat yang bisa diperdagangkan. Sertifikat deposito kerap kali disalahpahami sebagai deposito berjangka.

Padahal, keduanya tidaklah sama. Lantas, apa perbedaan sertifikat deposito dan deposito berjangka? Mari simak pembahasan lebih lanjut did artikel berikut.

Apa itu Sertifikat Deposito?

Melansir dari laman pegadaian, sertifikat deposito adalah produk investasi berupa surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan sebagai bentuk pemberian premi suku bunga.

Tidak hanya itu, sertifikat deposito juga berfungsi sebagai bukti bagi nasabah karena sudah menyimpan deposit dalam periode waktu tertentu.

Tingkat bunga yang ditawarkan cenderung lebih tinggi daripada tabungan biasa. Nantinya, simpanan terikat dalam rentang waktu tertentu.

Kemudian, nasabah bisa mengambil uang simpanan beserta bunganya ketika jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya selesai.

Di dalam sertifikat deposito, nama pemilik dana tidak dicantumkan. Alhasil, nominal deposito bisa dicairkan siapa pun yang memegang sertifikat walaupun bukan pemilik dana deposito asli.

Dengan kata lain, sertifikat deposito termasuk jenis dokumen atas tunjuk yang dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

Produk perbankan ini dapat dijadikan sebagai instrumen investasi pilihan karena mendapatkan jaminan langsung dari LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di Indonesia.

Karakteristik Sertifikat Deposito

Sertifikat deposito tidak sama dengan produk investasi lainnya. Ada beberapa karakteristik yang menonjol, yaitu sebagai berikut.

Memiliki jangka waktu tertentu, mulai dari bulanan hingga tahunan. Meskipun negotiable dan memberikan fleksibilitas tambahan daripada deposito konvensional, simpanan tetap bisa diambil saat jatuh tempo tiba.

Umumnya, dirilis dalam bentuk aset digital yang bisa disimpan di lembaga keuangan maupun platform investasi daring.

Umumnya, bunga bersifat tetap sepanjang masa jatuh tempo. Namun, ada pula yang menerapkan bunga mengambang bergantung pada suku bunga pasar.

Terjamin oleh LPS sampai batas tertentu (maksimal Rp2 miliar saat suku bunga investasi telah mencapai 7,5%) sehingga uang lebih terlindungi.

Mudah dialihkan dan bisa dijadikan sebagai agunan kredit karena tidak tertera nama pemilik maupun pemegang dana.

Cocok untuk manajemen dana jangka pendek hingga menengah. Potensi hasilnya lebih tinggi dibandingkan tabungan biasa.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: