KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengisian Perangkat Desa di Pati
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengumpulan uang serta proses atau mekanisme pengisian jabatan perangkat desa terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, di antaranya dari para calon perangkat desa.
“Penyidik mendalami terkait dengan proses dan mekanisme yang dilalui dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Pati,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Jumat (27/2/2026).
“Sejumlah pihak dimintai keterangan, beberapa di antaranya dari para calon perangkat desa,” imbuhnya.
Selain menyelidiki proses pengisian jabatan, KPK juga mendalami soal pengumpulan uang yang dilakukan sejumlah perangkat desa untuk Bupati Pati nonaktif Sudewo.
“Dan juga terkait dengan pengumpulan uang yang dilakukan para kepala desa yang ditunjuk, diminta saudara SDW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tuturnya.
Budi mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Semarang. Berikut daftar saksi yang diperiksa KPK:
1.Kades Purworejo Kec. Margoyoso Ismunardi
2.Kades Tambakharjo Kec. Trangkil Kab. Pati Sugiyono
3.Caper utk Sekdes Desa Gadu Kec. Gunungwungkal Kab. Pati Udin Nur Mahfud
4.Caper utk Kasi Tata Usaha Desa Gadu Kec. Gunungwungkal Kab. Pati Siti Rohman
5.Caper (Kasi Perencanaan) Desa Gadu Kec. Gunungwungkal Kab. Pati Kunowo
6.Caper kaur Keuangan Ds. Perdopo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati Anang Firdaus
7.Caper Kasi Perencanaan Ds. Perdopo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati Sigit Eko Wahyudi
8.Kepala Desa Sumbersari (Ketua Paguyupan Kades se Kec. Kayen) Ahmad Useri
9.Kasi Pelayanan Desa Sumberejo Eko
10.Kades Sekarjalak Kec. Margoyoso (Ketua Paguyuban) Wiryanto
11.Kades Wonosekar Kec. Gombong (Ketua Paguyuban) M. Zainuri
12.Kepala Desa Sumberagung Sukawi
13.Kepala Desa Sumbersari Kusairi
14.Kepala Desa Banyuurip Sugito
Sebelumnya, KPK mengungkap skema pemerasan tersebut lewat operasi tangkap tangan (OTT). Namun praktiknya baru teridentifikasi di Kecamatan Jaken.
Dalam rangka menjalankan skemanya, Sudewo diduga membentuk kelompok bernama 'Tim 8'. Kelompok tersebut turun langsung melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Struktur 'Tim 8' berisi Sisman selaku Kades Karangrowo Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo, dan Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan.
Kemudian, Imam selaku Kades Gadu Kecamatan Gunungwungkal, Yoyon selaku Kades Tambaksari Kecamatan Pati Kota, Pramono selaku Kades Sumampir Kecamatan Pati Kota, Agus selaku Kades Slungkep Kecamatan Kayen, serta Sumarjiono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken.
Sudewo sempat membantah tudingan KPK mengenai pemerasan calon perangkat desa. Ia mengklaim dirinya dikorbankan. Ia menjelaskan pengisian perangkat desa baru direncanakan pada Juli 2026.
Menurut Sudewo, APBD 2026 hanya dapat menanggung gaji perangkat desa selama empat bulan mulai September 2025, sehingga jadwal rekrutmen ditetapkan pada Juli 2026.
Sudewo mengklaim proses rekrutmen dirancang adil dan objektif agar tidak muncul ruang permainan. Sudewo juga menyatakan tidak pernah menerima imbalan terkait pengangkatan pejabat di Pemkab Pati.
Atas perbuatannya, terhadap para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu





