KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Hindari Permintaan THR Jelang Idul Fitri

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 27 Februari 2026 | 13:30 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat agar tidak memanfaatkan momentum Idul Fitri untuk meminta tunjangan hari raya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan praktik tersebut tidak sejalan dengan etika aparatur negara dan berpotensi menyeret pelakunya pada tindakan koruptif.

"Ya, tentunya KPK di sini pada ranah pencegahan ya sekali lagi, kita terus mengimbau ya," ujar Budi di  Gedung Merah Putih KPK dikutip Jumat (27/2/2026).

“Jangan ada praktik-praktik permintaan THR gitu kan, dengan modus apapun yang kemudian itu tentunya bertentangan dengan kode etik ya,” imbuhnya.

KPK juga meminta pihak swasta tidak memberikan hadiah ataupun uang kepada pejabat atau ASN agar tidak berubah menjadi gratifikasi.

"Agar juga tidak berinisiatif untuk memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun ya," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa pemberian tersebut bisa menimbulkan benturan kepentingan dan membuka ruang praktik korupsi.

"Yang itu berpotensi pada kemudian hari menimbulkan benturan kepentingan atau conflict of interest. Nah ini kan juga berisiko untuk kemudian nanti terjadi tindak pidana korupsi," ucap Budi.

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: