Dramatis, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap di Tengah Laut Perairan Malaysia saat Kabur Pakai Kapal

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 27 Februari 2026 | 14:39 WIB
Bandar Narkoba Ko Erwin saat ditangkap di atas kapal di tengah laut perairan Malaysia. (BeritaNasional/Humas Polri)
Bandar Narkoba Ko Erwin saat ditangkap di atas kapal di tengah laut perairan Malaysia. (BeritaNasional/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Penangkapan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin tidaklah mudah. Setelah melakukan penyelidikan berhari-hari, petugas akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan di tengah laut pada Kamis (26/2/2026). 

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari sebuah informasi bahwa Ko Erwin akan melarikan diri melalui jalur laut ilegal ke Malaysia melalui Tanjung Balai, Sumatra Utara (Sumut)

“Berdasarkan hasil analisa IT dan informasi di lapangan. Tim memperoleh informasi bahwa Erwin dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk memfasilitasi pergerakan menuju wilayah Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan,” ujar Eko dalam keterangan tertulis resmi, Jumat (27/2/2026).

Lewat Akhsan, akhirnya didapat rencana penyebarangan Ko Erwin yang telah berkoordinasi dengan Rusdianto alias Kumis sebagai fasilitator penyeberangan untuk mencarikan kapal yang bisa dipakai ke Malaysia.

“Rusdianto dihubungi oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Doctor” untuk membantu menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia,” terang Eko.

Dari hasil pemeriksaan, Rusidanto ternyata telah mengetahui jika Ko Erwin sedang dalam pencarian aparat penegak hukum terkait kasus narkotika. Namun hal itu tak diindahkan, dia tetap menghubungi penyedia kapal bernama Rahmat untuk mempercepat keberangkatan.

“Pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7 juta kepada Rahmat,” bebernya.

Setelah ada kesepakatan, Ko Erwin diberangkatkan menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal ke Malaysia. Namun dalam perjalanannya, petugas berhasil mengetahui, melacak dan, mengejar kapal yang ditumpangi Mantan Narapidana Narkoba Tersebut.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui bahwa Erwin hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Berkat gerak cepat petugas, Ko Erwin berhasil ditangkap jajaran petugas. Selanjutnya, Ko Erwin sesuai prosedur telah di bawa dari bandara Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 08.00 WIB hari ini dan tiba di Gedung Bareskrim, Polri.

Ketika keluar dari mobil, terlihat Ko Erwin yang telah pincang ditembak anggota pada bagian kaki sebagai tindakan tegas terukur. Akibat dari tersangka yang ingin kabur saat ditangkap petugas.

"Ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” terang Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen.

Peran Ko Erwin

Sementara itu, dari kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat tersangka eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, peran Ko Erwin adalah bandar yang menyerahkan setoran uang lewat Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ko Erwin turut menyanggupi setoran awal Rp1 miliar. Namun total baru Rp300 juta dengan kekurangan uang yang harus disetorkan sebesar Rp700 juta.

"Nah akhirnya dia mencari pendanaan baru, (bandar baru) namanya Koh Erwin. Nah Koh Erwin baru nyiapin, sanggupin Rp1 miliar, kekurangannya Rp700 juta atau berapa," terang Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

"Jadi bisa dipahami ya Rp1,8 M, uang dari jaringan lama, yang B. Kemudian karena itu ramai, akhirnya Kasat dihukum supaya siapin mobil alpard, barulah dia si Kasat ini melakukan pendekatan dengan koh Erwin atau KE. Nah barang 400 gram itu barang KE yang ada pada Kasat," tambahnya.

Sampai akhirnya, AKBP Didik menerima uang dari AKP Malaungi sebanyak tiga kali transaksi. Dengan jumlah Rp2,8 miliar dari bandar yang diserahkan Rp1,4 miliar dikemas dalam koper, Rp450 juta pakai paper bag, dan Rp1 miliar pakai kardus bir.

“Uang Rp2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali dengan rincian pertama Rp1,4 M, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 M,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Ko Erwin telah dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: