KPK Bongkar Peran Pejabat DJBC Budiman dalam Kasus Suap Impor Barang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 27 Februari 2026 | 15:54 WIB
KPK saat merilis kasus suap impor barang di DJBC. (Foto/Istimewa)
KPK saat merilis kasus suap impor barang di DJBC. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar peran Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP), tersangka kasus suap importasi barang Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). 

Budiman menjalani pemeriksaan setelah ditangkap di kantornya pada Kamis (26/2/2026) pukul 16.00 WIB terkait uang Rp5 miliar yang ditemukan KPK pada safe house di Ciputat, Tangerang Selatan.

"Adapun, uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang atau kepabeanan dan pengurusan cukai," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Uang tersebut tidak dikelola sendiri oleh Budiman, melainkan ditunjuk pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Salida Asmoaji (SA) untuk mengelola uang setoran para pengusaha yang produknya dikenai cukai.

Atas arahan Budiman, awalnya uang untuk dana operasional tersebut disimpan di safe house wilayah Jakarta Pusat (Jakpus). 

Namun, pada Februari 2026, Budiman memerintahkan Salida membersihkan safe house di Jakpus. Dana itu lantas dipindahkan ke safe house lain di kawasan Ciputat.

"Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house dimaksud. Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper," ujarnya.

Setelah terkuaknya peran ini, lanjut Asep, penyidik telah menyimpulkan Budiman turut terlibat dalam tindak pidana dugaan korupsi maupun gratifikasi selaku pegawai negara.

"Secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," tuturnya.

Atas perbuatannya, Budiman disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Melakukan penahanan terhadap saudara BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari sampai 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field. Selain itu, ada Ketua Tim Dokumen Importasi Andri serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

Regulasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik.

Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting. Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.

Setelah pengondisian tersebut terjadi, beberapa pertemuan berlangsung hingga adanya penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026. 

KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain.

Terhadap kasus ini, KPK sejak awal telah menetapkan 6 tersangka, yakni:

1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;

2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);

3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);

4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray

5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray

6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: