Ketua Banggar Luruskan Masalah Anggaran MBG dalam Pos Pendidikan
BeritaNasional.com - Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah meluruskan polemik anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut realokasi dari anggaran pendidikan.
Said menjelaskan, anggaran pendidikan yang diajukan Presiden Prabowo Subianto pada 2025 dan 2026 telah sesuai mandat konstitusi, yaitu 20 persen dari belanja negara.
Alokasi pendidikan pada APBN 2025 sebesar Rp724,2 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp769 triliun.
Dalam dua tahun terakhir, ungkap Said, anggaran pendidikan tersebut termasuk anggaran MBG di dalamnya.
"Dalam dua tahun anggaran ini, alokasi anggaran pendidikan tersebut termasuk anggaran MBG di dalamnya, tahun 2025 sebesar Rp71 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Pada 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) menerima alokasi anggaran Rp268 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung program MBG Rp255,5 triliun serta Rp12,4 triliun untuk dukungan manajemen program. Dari anggaran Rp255,5 triliun, sebesar Rp223,5 triliun di antaranya difungsikan untuk pendidikan.
"Dari anggaran program BGN sebesar Rp255,5 triliun, sebesar Rp223,5 triliun di antaranya untuk fungsi pendidikan," jelas Said.
Said juga mengonfirmasi bahwa anggaran alokasi kementerian/lembaga yang menjalankan fungsi pendidikan naik. Tidak hanya Kemendikdasmen, tetapi juga Kemendiktisaintek, Kemenag, Kemensos, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Kenaikan itu menjadi konsekuensi atas kenaikan belanja negara dari tahun 2025 sampai 2026.
"Kemendikdasmen naik Rp21,5 triliun, Kemendiktisaintek naik Rp3,3 triliun, Kemenag naik Rp10,5 triliun, Kemensos naik Rp4 triliun, dan Kemen PU naik Rp1,7 triliun," katanya.
Said mengatakan, pada 2025 dan 2026, alokasi anggaran MBG menjadi unsur yang masuk dalam pos anggaran pendidikan. Hal tersebut menjadi keputusan politik antara DPR dan pemerintah.
"Apakah meletakkan anggaran MBG dalam menjadi bagian dari anggaran pendidikan bisa dimaknai sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang dimaksudkan oleh konstitusi? Yang jelas, pemerintah dan DPR telah memutuskan itu menjadi undang undang APBN," kata politikus PDIP ini.
Said menghormati langkah kelompok masyarakat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Ia menyerahkan kepada MK untuk mengeluarkan putusan terkait polemik anggaran MBG dalam pendidikan.
"Apakah dasar ini sah, tentu hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa mendalilkan apakah kebijakan ini benar atau tidak. Tetapi, dengan keyakinan dan atas berbagai kajian konstitusional, DPR dan pemerintah telah memutuskan hal itu. Semoga penjelasan ini memberikan gambaran tentang duduk letak anggaran MBG dan anggaran pendidikan," ujarnya.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







