Penting Bagi Muslim Memahami Aturan Zakat Emas, Simak di sini
BeritaNasional.com - Dalam Islam, zakat dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori utama, yaitu zakat mal (harta) dan zakat fitrah. Salah satu zakat mal yang wajib dilaksanakan adalah zakat emas.
Namun, tidak sedikit umat muslim yang belum paham aturan zakat emas, termasuk jenis harta bendanya. Lalau apakah emas perhiasan wajib zakat? Simak ulasannya berikut ini
Syarat Zakat Emas
Mengutip laman pegadaian, zakat emas merupakan jenis zakat mal yang wajib ditunaikan bagi umat Muslim. Namun, ini dikhususkan bagi mereka yang mempunyai emas.
Untuk dapat mengeluarkan zakat emas, umat muslim harus memenuhi beberapa syarat tertentu. Berikut penjelasannya:
1. Milik Sendiri
Salah satu syarat zakat emas adalah milik sendiri. Dalam hal ini, berarti harta kekayaan tersebut dimiliki oleh pribadi secara menyeluruh sekaligus sah.
Dengan kata lain bahwa emas yang hendak dizakatkan bukanlah bersumber dari pinjaman atau merupakan kepunyaan orang lain.
2. Telah Tercapai Haulnya
Selanjutnya, zakat emas bisa dilakukan ketika harta kekayaan telah tercapai haulnya, yakni tersimpan selama satu tahun berjalan.
Jadi, jika kamu memiliki emas pribadi yang telah disimpan selama satu tahun, maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat mal.
3. Telah Tercapai Nisabnya
Syarat zakat emas lainnya adalah telah mencapai nisab sebesar 85 gram emas murni. Nilai ini setara dengan 20 dinar yang mana perhitungan per dinarnya, yaitu 4,25 gram.
Apabila emas yang dimiliki memiliki berat bersih 85 gram, artinya kamu telah wajib mengeluarkan zakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah Emas Perhiasan Wajib Zakat?
Emas memang termasuk harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya oleh umat Muslim. Tetapi, apakah emas perhiasan wajib zakat juga?
Pada dasarnya, dalil tentang zakat mal berupa emas tertuang pada Q.S At-Taubah ayat 34. Allah SWT berfirman bahwa:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para nabi serta rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil dan memalingkan (manusia) dari jalan Allah SWT. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, namun tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan menerima) azab yang pedih”.
Berdasarkan kandungan ayat tersebut, dapat dipahami bahwa menimbun harta, yaitu emas dan perak tanpa menunaikan zakatnya jelas dilarang karena bisa berujung pada siksaan berat.
Secara umum, jenis emas yang wajib dizakati cukup beragam, di antaranya:
Emas, berupa batangan, logam, leburan, suvenir, bejana, ukiran, dan lainnya yang masih sejenis.
Perhiasan emas yang digunakan secara haram, seperti dipakai oleh laki-laki atau wadah terbuat dari emas (piring dan gelas).
Emas, baik perhiasan atau batangan yang dibeli dengan tujuan sebagai aset investasi atau diperdagangkan.
Seluruh jenis emas tersebut wajib dikeluarkan zakatnya asalkan telah memenuhi syarat yang dijelaskan sebelumnya, yakni milik sendiri dan sudah mencapai haul maupun nisab.
Apabila syarat-syarat tersebut belum atau bahkan tidak terpenuhi, maka artinya tidaklah wajib bagi umat Muslim membayar zakat atas kepemilikan emas. Jadi, emas perhiasan wajib dizakatkan jika memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu






