Viral! Polisi Tangkap Penjambret yang Pura-pura Tolong Korban Lansia di Jakbar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 04 Maret 2026 | 13:40 WIB
Penjambret mengenakan jaket ojol tertangkap kamera CCTV. (Foto/Istimewa)
Penjambret mengenakan jaket ojol tertangkap kamera CCTV. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Polisi berhasil menangkap penjambret berinisial BAS (28) yang menarget seorang lansia di Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. 

Kejadian ini viral setelah pelaku sempat berpura-pura menolong korban pada Senin (2/3/2026).

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan menjelaskan BAS ditangkap di daerah Teluk Gong, Jakarta Utara (Jakut).

"Jadi, dia pura-pura menolong setelah berusaha menjambret barang milik korban. Dia panik korbannya pingsan," tuturnya yang dikutip pada Rabu (4/3/2026).

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat memakai jaket ojek online yang berjalan di samping korban, lalu merampas tasnya. Namun, korban yang sudah lansia berinisial LSJ itu tetap mempertahankan barangnya.

Pelaku yang tak mau kalah terus menarik tas korban sambil melajukan sepeda motornya. Korban berhasil mempertahankan tasnya. Namun, korban tersungkur keras hingga tak sadar.

"Sebelum balik ke lokasi, pelaku sempat ganti helm ojol dengan helm yang lain," tuturnya.

Namun, warga menaruh curiga dengan gelagat pelaku yang dari hasil rekaman CCTV sepeda motor dan jaket BAS sama seperti yang dikenakan pelaku jambret sehingga diamankan. 

"Dia kan sempat ganti helm, awalnya saat beraksi helm ojol, pas pura-pura nolong pakai helm biasa. Kami tunjukkan beberapa rekaman CCTV dan akhirnya dia mengakui perbuatannya," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku berdalih khilaf dan butuh uang untuk membeli baju Lebaran sehingga menjambret tas milik lansia yang berisi dua ponsel, kartu e-money, kunci rumah, uang tunai Rp891 ribu dan sejumlah uang koin.

"Kami sita juga barang bukti pelaku, yaitu sepeda motor merek Honda Beat B 4285 UGA, helm ojol dan helm motif hitam, sandal, serta jaket ojol sesuai rekaman CCTV," terangnya.

Akibat perbuatannya, BAS telah dikenai Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: