KPK Sebut Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Tembus Rp622 M
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 menyentuh Rp622 miliar. Hal itu diungkap Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus tersebut.
KPK mengaku telah menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal penyampaian hasil perhitungan kerugian negara atas dugaan penyimpangan kuota haji. Penyimpangan yang dipaparkan meliputi proses penetapan kuota haji khusus tambahan, proses pengisian kuota tambahan, hingga aliran dana penyelenggaraan haji khusus tahun 2023 dan 2024.
"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)," ungkap Biro Hukum KPK di PN Jaksel, Rabu (4/3/2026)
"Bahwa sampai dengan pembacaan jawaban Termohon Praperadilan a quo, penyidikan yang dilakukan oleh Termohon masih berlangsung," tambahnya.
Sebelumnya, Yaqut menyatakan keputusan menetapkan pembagian kuota tambahan didasari pertimbangan keselamatan jemaah akibat keterbatasan tempat di Arab Saudi.
"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs. Menjaga keselamatan jiwa jemaah, karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," kata Yaqut.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Yaqut Melissa Anggraini menjelaskan kliennya tidak menerima aliran uang dalam bentuk apa pun. Ia kembali menegaskan pembagian kuota dilakukan demi memastikan kenyamanan jemaah.
"Itu hanya terkait kuota tambahan di mana memang sudah tidak memungkinkan kapasitasnya," ujar Melissa.
Melissa juga meminta pihak Arab Saudi dihadirkan sebagai saksi karena pembagian kuota berkaitan dengan MOU.
"Bahwa kalaulah dapat kuota tambahan 20.000, mau diletak di mana jemaah itu? Akhirnya bagi mereka apa? Kuota tambahan itu bukanlah berkah tapi bencana," tandas Melissa.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







