PT MASI Digeledah OJK, Ini Penjelasan Resmi Manajemen
BeritaNasional.com - PT MASI (Mirae Asset Sekuritas Indonesia) buka suara terkait kegiatan penggeledahan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri di kantornya di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Dalam rilis resminya, PT MASI menyatakan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif dalam proses yang sedang berjalan sebagai bagian dari klarifikasi dan pengumpulan informasi.
“Proses ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sudah lama berjalan,” tulis keterangan resmi yang dikutip, Rabu (4/3/2026).
Atas hal itu, PT MASI menegaskan pihaknya menghormati dan kooperatif terhadap pemeriksaan yang berlangsung serta mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan.
“Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak,” terangnya.
Sebelumnya, pantauan BeritaNasional.com di Gedung District 8 Treasury Tower menunjukkan beberapa pegawai OJK keluar sekitar pukul 14.50 WIB sambil membawa sejumlah dus dan satu koper yang berisi barang bukti.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Pol Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengatakan penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan manipulasi penawaran saham perdana atau IPO.
"Kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan berupa penggeledahan di PT MA," ujar Daniel kepada wartawan usai penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Daniel menyampaikan pihaknya menyita berbagai dokumen yang didominasi dokumen digital yang tersimpan dalam perangkat USB.
“Kenapa PT ini kita lakukan penggeledahan? Berdasarkan hasil penyidikan kami terhadap PT yang bersangkutan, korporasinya masih terlibat. Jadi penyidikan yang sedang berjalan ini kami kuatkan dengan mencari bukti-bukti lain di PT MA,” ujarnya.
Adapun Daniel menjelaskan kasus ini melibatkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI.
Mereka diduga melakukan praktik kejahatan pasar modal berupa insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu dalam kurun waktu 2020–2022.
"Artinya membeli saham berdasarkan informasi orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh," ungkapnya.
Sementara itu, OJK telah menetapkan ASS dan MWK sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
"Tersangka yang sudah kami lakukan pemeriksaan dan statusnya kami naikkan ada dua, yaitu Saudara AS dan Saudara M. Saat ini dalam proses penyelesaian kasusnya," pungkasnya.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






