Bukan Hanya Geledah Kantor PT. MASI, OJK Juga Bekukan Transaksi Saham BEBS Rp14,5 Triliun
BeritaNasional.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan rangkaian transaksi saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS) akibat lonjakan nilai yang signifikan seiring penyidikan dugaan kejahatan pasar modal.
Pembekuan sebanyak 2 miliar lembar saham seharga Rp7.000 telah dibekukan OJK, dengan nilai transaksi Rp14,5 triliun. Seiring penggeledahan PT MASI (Mirae Asset Sekuritas Indonesia) terkait kasus tindak pidana kejahatan pasar modal kurun waktu 2020 hingga 2022.
“Nilainya total semua 14,5 triliun itu dari saham-saham yang kami freeze,” kata Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Pol Daniel Bolly Hyronimus kepada wartawan usai penggeledahan, Rabu (4/3/2026).
Daniel menjelaskan, pembekuan dilakukan dalam rangka pengembangan kasus korporasi dari total dua tersangka, yakni ASS selaku beneficial owner BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI.
“Sedangkan kasus korporasinya masih berjalan, nah oleh karena itu kita mencari alat bukti yang hari dengan hari ini kita lakukan penggeledahan,” jelasnya.
Sebelumnya, OJK bersama Bareskrim Polri telah menggeledah gedung District 8 Treasury Tower, di SCBD, Jakarta Selatan. Terlihat beberapa pegawai OJK keluar sekitar pukul 14.50 WIB sambil membawa sejumlah dus dan satu koper yang di dalamnya berisi barang bukti.
Atas penggeledahan PT MASI (Mirae Asset Sekuritas Indonesia) buka suara terkait kegiatan penggeledahan yang telah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri di kantornya kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Dalam rilis resminya, PT. MASI menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, sebagai bagian dari klarifikasi dan pengumpulan informasi.
“Proses ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sudah lama berjalan,” tulis keterangan resmi dikutip Rabu (4/3/2026).

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






