KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat Isi Listrik Kendaraan di Semarang
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terjadi di sebuah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut proses penangkapan berlangsung cepat setelah tim mendapatkan informasi terkait kendaraan yang digunakan Fadia.
“Ini karena mobilnya itu mobil listrik ya. Nah itu (ditangkap di) SPKLU. Dia sedang ngecas,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, tim penyelidik sudah lebih dulu memantau jenis dan nomor kendaraan yang digunakan Fadia. Informasi tersebut menjadi kunci pergerakan di lapangan.
“Jadi teman-teman penyelidik dan penyelidik yang ada di lapangan itu sudah mengetahui atau dapat informasi terkait jenis mobil dan nomor mobilnya,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa situasi di Semarang berjalan sesuai momentum. Ketika tim tiba, mereka menemukan kendaraan listrik yang sesuai ciri yang telah dikantongi.
“Nah ketika nyampe ke Semarang itu, ya itu juga semacam keberuntungan lah,” kata Asep.
Tim kemudian menelusuri lokasi SPKLU dan menemukan mobil tersebut tengah terhubung ke alat pengisian.
“Dicari ternyata mobil-mobil listrik ada gitu. Lagi di cas, lagi diisi. Nah disitulah ketemunya,” ujarnya.
Asep menambahkan, keterangan ini merupakan laporan langsung dari personel yang berada di lapangan saat operasi berlangsung.
“Itu informasi yang disampaikan oleh teman-teman di lapangan kepada kami. Waktu itu,” tuturnya.
Perkara ini bermula satu tahun setelah Fadia menjabat, ketika ia bersama suami yang merupakan anggota DPR RI dan anak tirinya yang duduk di DPRD Pekalongan mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa dan mulai aktif mengikuti pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Struktur perusahaan turut menunjukkan kedekatan dengan lingkar keluarga, sebelum kemudian posisi direktur dialihkan kepada orang kepercayaan Fadia.
KPK menilai pola tersebut membuat keterhubungan keluarga tidak terlihat secara langsung, sementara Fadia disebut sebagai penerima manfaat perusahaan. Sebagian besar pegawai PT RNB juga merupakan tim sukses yang ditempatkan di berbagai perangkat daerah.
Sejak 2023 hingga 2026, PT RNB mendapat proyek outsourcing di banyak perangkat daerah. Pada prosesnya, Fadia diduga mengarahkan intervensi agar perusahaan tersebut dimenangkan, meski terdapat penawaran lain yang lebih rendah.
Perangkat daerah juga diminta menyerahkan HPS lebih awal agar perusahaan dapat menyesuaikan penawaran, tindakan yang dinilai bertentangan dengan prosedur pengadaan.
KPK mencatat, total transaksi Rp46 miliar masuk ke PT RNB, sementara sebagian dana disebut mengalir ke keluarga bupati. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pola serupa dalam proyek lain.
Dalam perkara ini, Fadia dijerat ketentuan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






