Dukungan Warga Pekalongan Mengalir ke KPK Usai OTT Fadia Arafiq

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 06 Maret 2026 | 08:20 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan (Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan (Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima berbagai dukungan dari warga Kabupaten Pekalongan setelah menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. 

Dukungan tersebut disampaikan melalui pesan hingga karangan bunga yang dikirim ke KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, apresiasi masyarakat menunjukkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah.

“Yang pertama kemarin pasca KPK melakukan penyelidikan tertutup peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan," ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Jumat (6/3/2026).

"Kami mendapatkan banyak pesan dukungan dari warga Pekalongan, bahkan sampai ada yang mengirimkan karangan bunga ya,” tuturnya.

KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan tersebut dan menilai hal itu sebagai bentuk harapan masyarakat agar lembaga antikorupsi terus konsisten dalam penegakan hukum.

“KPK tentu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh warga Pekalongan atas dukungan ini," kata dia.

Menurut Budi, hal itu menjadi bentuk kepercayaan sekaligus harapan kepada KPK dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi ke depan.

Budi menegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan masyarakat luas.

“Kalau kita bicara pemberantasan korupsi, ini adalah ikhtiar kolektif dan KPK berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan seluruh unsur masyarakat, khususnya untuk upaya-upaya pencegahan ataupun mitigasi ke depan,” kata dia.

KPK sebelumnya melakukan penindakan di Kabupaten Pekalongan yang berujung penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka. 

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan pemerintah daerah.

KPK menyebut suami dan anak Fadia, yakni Anggota DPR RU Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Anggota DPRD Pekalonga Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan.
 
PT Raja Nusantara Berjaya PT yang didirikan keluarga dari Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan. 
 
Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.
 
Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.
 
Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: