Ditetapkan Jadi Tersangka Pengadaan Outsorcing, Fadia Arafiq Ditahan 20 Hari

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 04 Maret 2026 | 14:52 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (BeritaNasional/Panji)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan pemerintah daerah. Saat ini, KPK sudah melakukan penahanan terhadap pedangdut tersebut di Rutan Cabang Merah Putih.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Fadia saat ini menjadi satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut.

“Penyidikan dimulai dengan menetapkan satu tersangka, Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

Asep menjelaskan, penahanan berlangsung 20 hari pertama untuk kebutuhan pemeriksaan lanjutan. 

“KPK menahan Saudari FAR untuk 20 hari awal sejak 4 sampai 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih,” kata Asep.

Fadia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah. Fadia tampak mengenakan rompi oranye usai menyelesaikan pemeriksaan

 

Saat diarak menuju mobil tahanan, penyanyi dangdut tersebut mengeklaim tidak terkena OTT sambil menutupi wajahnya.

"Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apapun yang diambil, dan pada saat penangkapan saya apa mereka menggerebek ke rumah," ujar Fadia.

"Saya sedang sama pak Gubernur Jawa Tengah, jadi saya tidak ada OTT apapun barang serupiah pun, demi Allah nggak ada," tuturnya.

Ia menyatakan akan berkonsultasi dengan tim penasihat hukum mengenai kemungkinan mengajukan praperadilan. Fadia mengaku heran lantaran hanya dirinya yang digiring oleh KPK.

"Makanya saya juga bingung mas (cuman dirinya yang digiring KPK), saya nggak OTT kok, saya bingung," ujarnya.

Dalam perkara ini, Fadia dijerat ketentuan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: