OTT Bupati Pekalongan Jadi Pengingat Pentingnya Aturan Konflik Kepentingan

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 07 Maret 2026 | 19:35 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (BeritaNasional/Panji)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mengingatkan para kepala daerah agar lebih memahami batasan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal itu ia sampaikan menyoroti penerapan Pasal 12 huruf i dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

Menurutnya, sektor pengadaan merupakan area yang sangat rentan terhadap praktik korupsi. Oleh karena itu, pejabat negara harus memahami secara serius aturan mengenai benturan kepentingan.

“Dalam konteks tata kelola pemerintahan ke depan, penting bagi para kepala daerah untuk kembali memperdalam pemahaman mengenai batasan hukum dalam pengadaan barang dan jasa,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan banyak kepala daerah memiliki latar belakang sebagai pengusaha atau memiliki jaringan bisnis yang luas.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan irisan kepentingan ketika mereka terlibat dalam proses pengadaan di lingkungan pemerintahan.

“Tidak sedikit kepala daerah yang memiliki latar belakang sebagai pengusaha atau memiliki jejaring bisnis yang luas,” ujarnya.

Praswad menilai perkara yang menjerat Fadia Arafiq menjadi pengingat mengenai kerentanan sektor pengadaan terhadap praktik korupsi.

Ia menekankan aturan mengenai konflik kepentingan tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif semata.

“Perkara ini menjadi pengingat bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan ruang yang sangat rentan terhadap praktik korupsi,” ucapnya.

KPK sebelumnya melakukan penindakan di Kabupaten Pekalongan yang berujung penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan pemerintah daerah.

KPK menyebut suami dan anak Fadia, yakni Anggota DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan.

PT Raja Nusantara Berjaya yang didirikan keluarga Fadia aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan.

Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.

Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.

Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: