KPK Beberkan Alasan Pakai Pasal Benturan Kepentingan untuk Jerat Fadia Arafiq
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penerapan Pasal 12 huruf i dalam menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sudah melalui pertimbangan konstruksi hukum yang matang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pasal tersebut berhubungan langsung dengan perbuatan yang melibatkan benturan kepentingan dalam jabatan.
“Pasal yang diterapkan saat ini adalah Pasal 12 huruf i. Itu terkait dengan conflict of interest atau benturan kepentingan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Kamis (5/3/2026).
Ia memerinci KPK menguji tiga unsur penting, yaitu waktu, tempat, dan kewenangan. Ketiganya, menurut dia, terpenuhi dalam perkara pengadaan outsourcing yang menjerat Fadia.
Asep menyampaikan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) beroperasi di wilayah yang sama saat Fadia menjabat bupati.
Pada saat yang sama, bupati memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan.
Situasi ini, kata Asep, menciptakan hubungan langsung antara pejabat publik dan perusahaan yang berkepentingan.
“Titiknya itu adalah siapa yang punya konflik kepentingan di situ. Pertama waktunya, tempatnya, dan kewenangan yang dimilikinya. Diuji di situ,” ujarnya.
Dengan posisi Fadia sebagai penyelenggara negara yang mengontrol pelaksanaan pengadaan, unsur benturan kepentingan dianggap terpenuhi.
Asep juga menanggapi pertanyaan wartawan mengenai mengapa pasal yang sama tidak diterapkan kepada anggota legislatif yang turut disebut dalam proses.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh dalam batas waktu 1x24 jam.
Pihak lain yang tidak memiliki kewenangan langsung namun masih terkait akan ditelaah lebih lanjut dalam tahap penyidikan berikutnya.
“Penetapan pasal harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Tidak bisa dipaksakan,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK menyebut suami Fadia, anggota DPR RU Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan perusahaan.
PT Raja Nusantara Berjaya PT yang didirikan keluarga dari Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan.
Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.
Perincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.
Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







