KPK Buka Peluang Tersangkakan Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan dengan Pasal Pencucian Uang
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang menjadi penyedia layanan outsourcing di Pekalongan berpotensi dijerat sebagai tersangka korporasi.
Sebagai informasi, PT RNB yang dimiliki Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing.
Perusahaan itu dimiliki bersama keluarganya, yakni sang suami anggota DPR RI Mukhtaryddin Ashraff Abu dan anak tirinya, Anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabuq Ashraff.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, bukti awal mengindikasikan perusahaan tersebut berfungsi sebagai sarana dalam tindak pidana korupsi.
“Ketika perusahaan ini hanya digunakan sebagai sarana untuk korupsi, tentu nanti bisa ditetapkan korporasi, seperti itu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan penyidikan akan bergerak ke arah pendalaman struktural perusahaan, termasuk aliran dana yang mengalir masuk dan keluar.
Asep menyebut KPK menemukan indikasi kuat adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang.
“Uang masuk, kemudian uang keluar, artinya diubah bentuk, sudah masuk kategori mengubah, menyimpan, dan lain-lainnya, pasti pertanyakan TPPU,” ujarnya.
Ia menjelaskan penerapan TPPU menjadi relevan karena terdapat proses transformasi aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Perubahan bentuk aset, penyimpanan di rekening tertentu, hingga pembelian barang bergerak dapat menjadi dasar untuk memperluas ruang penyidikan.
Asep mengakui penerapan pasal terhadap korporasi dan TPPU merupakan tindakan yang jarang dilakukan karena kompleksitas pembuktian.
Namun KPK menilai langkah itu penting untuk memutus mata rantai praktik korupsi yang melibatkan perusahaan keluarga.
“Ini sudah lebih maju, kita memerlukan dukungan untuk membongkar yang jenis-jenis seperti ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyebut suami Fadia, anggota DPR RU Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan perusahaan.
PT Raja Nusantara Berjaya PT yang didirikan keluarga dari Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan.
Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.
Perincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.
Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







