Pramono Anung: Lapangan Padel Tanpa Izin Bangunan Akan Kami Tindak!
BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta menyegel sejumlah lapangan padel yang tidak memiliki perizinan lengkap, termasuk persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).
Penyegelan dilakukan karena maraknya pembangunan lapangan padel di berbagai wilayah Jakarta dan sejumlah fasilitas olahraga tersebut dinilai melanggar ketentuan tata ruang serta belum mengantongi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, seluruh pengelola lapangan padel wajib memenuhi ketentuan perizinan bangunan tanpa pengecualian.
"Untuk padel di Jakarta semuanya harus berizin, punya PBG. Bagi semua padel yang melakukan pelanggaran tidak punya PBG, maka akan kami ambil tindakan yang tegas," tegas Pramono dikutip, Kamis (5/3/2026).
Selain penindakan terhadap izin bangunan, Pemprov DKI juga membatasi jam operasional lapangan padel yang berada di kawasan perumahan.
Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas keluhan warga terkait kebisingan pada malam hari.
Pramono mengatakan, lapangan padel di kawasan perumahan yang telah memiliki PBG tetap tidak diperkenankan beroperasi melewati pukul 20.00 WIB.
"Sedangkan untuk padel yang ada di perumahan, walaupun sudah punya PBG, saya juga mendengar masih ada yang ingin menegosiasi di atas jam 8 (malam), kami tidak berikan. Maksimum jam 8 malam,” kata Pramono.
Seperti diketahui dalam beberapa hari terakhir, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah lapangan padel yang tidak memiliki izin lengkap, antara lain Star Padel di Pulomas, Jakarta Timur yang belum memiliki SLF, serta MMT Padel di Kembangan, Jakarta Barat dan Fourthwall Padel di Cilandak, Jakarta Selatan yang belum mengantongi PBG.
Data Pemprov DKI Jakarta mencatat, per akhir Februari 2025, dari 397 lapangan padel yang beroperasi di Jakarta, sebanyak 185 bangunan atau sekitar 45 persen belum memiliki PBG.
Ratusan lapangan tersebut juga belum mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Pramono menegaskan pengembangan fasilitas olahraga harus tetap sejalan dengan ketentuan perizinan dan memperhatikan kenyamanan lingkungan sekitar.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







