Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Masih Dalami Peran Suami dan Anak Tiri
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penetapan tersangka terhadap Fadia menggunakan Pasal 12 huruf i terkait konflik kepentingan. Meski demikian, Asep menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai di situ karena PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang digunakan untuk pengadaan dibangun suami dan anak tirinya.
Sebagai informasi, Anggota DPR RI Mukhtaryddin Ashraff Abu merupakan suami Fadia sedangkan Anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabuq Ashraff adalah anak tirinya.
Asep mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan keterlibatan Ashraff Abu masih pasif. Menurutnya, pendalaman tidak bisa maksimal karena harus segera menetapkan tersangka.
“Sejauh ini, suaminya itu pasif. Ini yang diperoleh sementara selama 1x24 jam,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Kamis (5/3/2026).
Ia menekankan bahwa keterangan yang ada masih bersifat awal karena diperoleh dalam waktu terbatas sejak operasi tangkap tangan dilakukan.
Asep menegaskan KPK membutuhkan keterangan saksi tambahan untuk mendalami apakah ada perintah atau keterlibatan langsung dari suami Fadia dalam operasional perusahaan.
“Mudah-mudahan informasi itu bisa kita dalami dan bisa disampaikan oleh para saksi,” ujarnya.
Ia menyebut struktur kekuasaan di Pekalongan turut memengaruhi keberanian saksi untuk membuka informasi. Fadia sebagai bupati, suaminya memiliki jabatan legislatif, dan anaknya yang juga aktif dalam perusahaan membuat pejabat daerah segan memberikan keterangan jujur.
Asep menyebut kondisi ini sebagai hambatan umum dalam penyidikan kasus korupsi di daerah. KPK juga menduga terdapat aliran dana lain di luar Rp19 miliar yang telah dipetakan sebelumnya.
“Ada penerimaan-penerimaan lain yang kami duga berasal dari tindak pidana korupsi. Makanya (akan) diterapkan Pasal 12B gratifikasi,” kata Asep.
Ia menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada penetapan Fadia sebagai tersangka utama. Unsur perusahaan, pihak keluarga, dan orang dekat akan terus didalami berdasarkan alat bukti.
Sebelumnya, KPK menyebut suami dan anak Fadia, yakni Anggota DPR RU Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan.
PT Raja Nusantara Berjaya PT yang didirikan keluarga dari Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan. Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.
Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.
Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






