Mabes Polri Evaluasi Penggunaan Senpi, Imbas Remaja Tewas Tertembak Polisi di Makassar
BeritaNasional.com - Mabes Polri bakal melakukan evaluasi internal terhadap penggunaan senjata api (senpi) imbas insiden penembakan Iptu N terhadap Bertrand Eka Prasetyo (18) remaja yang tewas di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pembinaan khususnya untuk penggunaan senjata.
"Proses evaluasi itu kan setiap saat ya. Setiap langkah-langkah dalam kegiatan operasional maupun pembinaan kepolisian, itu ada yang namanya analisa dan evaluasi," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (5/4/2026).
Meski begitu, Trunoyudo menjelaskan evaluasi sedianya dilakukan secara intensif oleh internal kepolisian mulai dari proses perencanaan, saat paksanaan hingga pascakegiatan.
"Jadi kegiatan evaluasi ini kan terus dilakukan. Di situ ada fungsi yang bersifat pengawasan secara manajemen, juga ada yang selaku pembina fungsi teknis, dan juga dalam hal-hal yang bersifat administratif," imbuhnya.
Sedangkan untuk kasus penembakan dilakukan Iptu N, Trunoyudo menegaskan jajaranya akan memproses etik maupun pidana. Terlebih, Iptu N telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Makassar.
"Langkah proses tindak pidananya, yaitu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penahanan oleh Polresta Makassar," pungkas Trunoyudo.
Sebelumnya, dugaan penembakan Bertrand Eko terjadi saat Iptu N melerai aksi tawuran sekelompok remaja yang bermain tembak-tembakan menggunakan senjata mainan di Jalan Toddopuli Raya, Makassar, Minggu (1/3/2026).
Nahas saat Iptu N menangkap Bertrand, yang bersangkutan berusaha melarikan diri. Sampai senpi yang dipegang Iptu N tak sengaja meletus hingga mengenai tubuh korban berujung meninggal dunia.
“Yang kami ketahui adalah korban memang meninggal karena letusan senjata yang tidak terprediksi oleh Iptu N ke tubuh korban, sehingga mengeluarkan darah yang cukup masif,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.
Atas penanganan kasus ini, Arya memastikan pihaknya telah menangani sesuai prosedur. Dia menjamin tidak ada yang ditutup-tutupi, karena pihak keluarga pun telah diberikan keterangan langsung dari penyidik maupun propam.
“Kami juga tidak akan menutup akses kepada siapapun. Kami minta juga kepada seluruh masyarakat memantau perkembangan pemeriksaan baik itu kepada Iptu N kode etik maupun secara pidana,” terangnya.
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







