2 Pencuri Viral dengan Senpi di Grogol Petamburan Ditangkap

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 24 Februari 2026 | 12:35 WIB
Barang bukti senpi dari pelaku curanmor viral di Grogol, Petamburan, Jakbar. (BeritaNasional/Polda Metro Jaya)
Barang bukti senpi dari pelaku curanmor viral di Grogol, Petamburan, Jakbar. (BeritaNasional/Polda Metro Jaya)

BeritaNasional.com - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bermodal senjata api (senpi) di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan bahwa penangkapan berdasarkan penyelidikan atas kasus pencurian yang video rekaman CCTVnya sempat viral di media sosial. 

“Benar, informasi tersebut telah mengamankan dua orang terduga pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di wilayah hukum Grogol Petamburan,” ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Selasa (24/2/2026).

Adapun penangkapan dilakukan pada Senin (23/2/2026) sekira pukul 09.30 WIB di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Dengan inisial terduga pelaku ANJ (18) dan satu orang lainnya yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). 

"Pelaku diamankan beserta barang bukti antara lain senjata api rakitan, sepeda motor, serta alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian," tuturnya.

Diketahui, kedua pelaku turut mencuri sepeda motor Honda Beat tahun 2019 di depan kontrakan dalam kondisi terkunci stang. Dalam rekaman yang beredar, pelaku diduga membawa senjata api saat melancarkan aksinya yang memicu keresahan warga, Sabtu (21/2/2026).

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor dan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran. Mereka ditetapkan diduga terlibat atau menjadi satu kawanan dengan ANJ dan pelaku ABH.

“Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api,” jelasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: