Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, Tegaskan Bukan untuk Hambat KPK

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 24 Februari 2026 | 12:15 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menegaskan langkah mengajukan praperadilan merupakan hak dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Gus Yaqut menegaskan gugatan itu bukan bermaksud untuk menghambat kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses hukum.

“Saya memenuhi hak untuk mengajukan praperadilan atas petersangkaan saya oleh KPK," ujar Gus Yaqut di PN Jaksel, Selasa (24/2/2025).

"Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat apalagi melawan proses hukum, tidak. Tetapi menggunakan hak saya sebagaimana tadi saudara-saudara semua juga saksikan,” tambahnya.

Ia kemudian menyinggung ketidakhadiran KPK pada agenda persidangan. Dirinya menghargai hal tersebut.

“KPK menggunakan haknya untuk, tidak hadir pada hari ini,” katanya.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap alasan pihaknya tak menghadiri sidang praperadilan melawan Gus Yaqut hari ini.

"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya," ujar Budi.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. 

 Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.

 Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.  

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.

KPK menetapkan dua tersangka: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). 

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: