Gus Yaqut Singgung Pertimbangan Keselamatan Jemaah dalam Kebijakan Kuota Haji 2024
BeritaNasional.com - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjelaskan alasan di balik kebijakan pembagian kuota haji 2024 yang kini menyeret namanya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Ia menekankan seluruh keputusan diambil berdasarkan keselamatan jemaah dan mengikuti aturan Pemerintah Arab Saudi.
“Saya juga perlu sampaikan bahwa persoalan yang menimpa saya ini adalah persoalan tentang kuota haji," ujar Gus Yaqut di PN Jasel, Selasa (24/2/2025).
"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” tambahnya.
Ia mengingatkan, pelaksanaan haji berada di bawah yurisdiksi Arab Saudi sehingga kebijakan Indonesia tidak berdiri sendiri.
“Yang berikutnya kita harus tahu bahwa haji itu yurisdiksinya di Saudi. Jadi tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia, tidak," tuturnya.
Yaqut menegaskan, Arab Saudi merupakan pihak yang memiliki peraturan, termasuk pembagian kuota itu. Ia menyebut keputusan teknis mengacu pada nota kesepahaman.
“Karena ada MOU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA itu MOU. Ya. Itu,” terang Yaqut.
Gus Yaqut menambahkan, situasi yang ia hadapi menjadi pembelajaran bagi para pengambil keputusan.
“Yang terakhir ini saya sampaikan ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan," ucapnya.
Menurut dia, kebijakan yang diambil seorang pemimpin tetap berpeluang dipersoalkan meski drngan pertimbangan kemanusiaan.
"Meskipun itu dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan, ya, belum tentu tidak dipersoalkan," tuturnya.
Akan tetapi, Gus Yaqut berharap, hal itu tidak membuat para pemimpin takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
"Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut,” ungkapnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







