IM57 Berpeluang Pulang ke KPK jika Hasil TWK Dibuka, Setyo: Kita Akan Pelajari
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari dikabulkannya permohonan pembukaan hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
Sebagai informasi, hasil asesmen yang mengeluarkan 57 pegawai KPK itu menjadi sengketa informasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya akan mempelajari hal itu terlebih dahulu saat disinggung tentang peluang kembalinya IM57+ ke lembaga antirasuah.
"Kami akan mempelajari dulu apa yang disampaikan atau apa-apa yang hasil yang didapatkan. Itu aja sementara respons dari saya," ujar Setyo di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Selasa (24/2/2026).
Setyo juga akan meminta Sekjen KPK Cahaya H Harefa dan tim biro hukum KPK melakukan telaah terlebih dahulu terkait persoalan tersebut.
"Ya, saya akan sampaikan ke biro hukum untuk Pak Sekjen sama biro hukum untuk melakukan telah dulu," tuturnya.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati putusan KIP. Ia menegaskan posisi KPK berada sebagai pihak terkait, sedangkan termohon utama sengketa ialah BKN.
Ia menuturkan KPK sudah memberikan seluruh keterangan yang diminta majelis selama persidangan.
“KPK tentunya menghormati setiap hasil putusan sidang. Dimana dalam sidang sengketa informasi antara pihak pemohon dan termohon yaitu BKN, posisi KPK adalah sebagai pihak terkait,” ujar Budi.
Ia menambahkan pemaparan KPK dalam persidangan dilakukan pada kapasitas saksi yang diminta memberikan klarifikasi serta penjelasan terkait pelaksanaan TWK.
“Pada proses sidangnya, KPK dalam kapasitas sebagai saksi pun telah menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh majelis untuk kemudian memutus sengketa ini,” kata Budi.
Budi menyatakan KPK akan mencermati dinamika lanjutan setelah keluarnya putusan tersebut.
“Kita sama-sama ikuti perkembangan pasca putusan sengketa di KIP ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Pendiri IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai putusan Majelis KIP dalam Perkara Nomor XI/KIP-PS/2021 sebagai titik balik penting pemulihan martabat eks Pegawai KPK.
Putusan tersebut mewajibkan seluruh lembaga terkait membuka hasil assessment Tes Wawasan Kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (TWK KPK) kepada para pemohon.
“Kami memandang putusan ini bukan sekadar kemenangan administratif, melainkan momentum koreksi sejarah,” ujar Praswad.
Eks penyidik KPK itu menegaskan seluruh institusi negara yang terlibat dalam proses TWK kini berkewajiban patuh terhadap putusan KIP.
“Putusan tersebut jelas dan tegas: dokumen hasil assessment yang selama ini dirahasiakan harus dibuka kepada para korban. Tidak ada lagi ruang untuk menunda, menghindar, atau menafsirkan secara sempit kewajiban hukum ini,” katanya.
Menurut korban TWK tersebut, putusan ini menjadi penentu setelah lima tahun para korban membawa stigma tanpa dasar.
“Sidang KIP hari ini adalah harapan terakhir bagi kami dalam mencari keadilan. Lima tahun kami dicap, distigma, seolah-olah pihak yang bersalah. Putusan ini menegaskan bahwa hak atas informasi dan hak atas pembelaan diri tidak boleh dirampas atas nama apa pun,” ujar Praswad.
Ia juga menyinggung pernyataan lembaga antirasuah yang sebelumnya menunggu hasil sidang informasi.
“KPK sudah menyatakan akan menunggu putusan KIP. Hari ini hasil itu keluar. Publik menunggu aksi nyata, bukan lagi pernyataan normatif. Konsistensi antara ucapan dan tindakan adalah ukuran integritas institusi,” ucapnya.
Praswad mengingatkan bahwa peristiwa TWK meninggalkan kerusakan mendalam pada reputasi 57 pegawai.
“Apa yang terjadi dalam TWK bukan sekadar polemik administrasi, melainkan kejahatan moral yang menghancurkan martabat dan kehidupan para pegawai yang mengabdi pada pemberantasan korupsi. Kami mengalami pembantaian karakter. Kami dicap ‘merah’, dituduh tidak Pancasilais, dianggap tidak bisa lagi dibina sebagai manusia Indonesia,” katanya.
Ia menilai putusan KIP menempatkan kembali sejarah pada rel yang tepat.
“Sejarah tidak boleh diputar demi membenarkan tindakan yang keliru. Jangan sampai terbolak-balik, mana yang hero dan mana yang zero. Hari ini sejarah mulai ditempatkan pada posisinya: perjuangan pemberantasan korupsi tidak boleh dihancurkan oleh intimidasi dan manipulasi,” ujar Praswad.
“Putusan ini adalah pengingat bahwa kebenaran tidak dapat ditutup selamanya. Bagi pihak yang memfitnah dan merendahkan martabat kami, waktu akan menjadi saksi siapa yang berdiri di sisi integritas dan siapa yang merusaknya. Kami akan terus mengawal putusan ini sampai tuntas, termasuk mendorong rehabilitasi penuh bagi 57 pegawai KPK,” tambahnya.
Sebelumnya, Majelis KIP mengabulkan permohonan Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan yang merupakan representasi IM57+ Institute.
Putusan ini menetapkan Termohon wajib membuka dokumen hasil assessment TWK yang sebelumnya dirahasiakan.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







