Baleg DPR Undang Kemnaker Bahas Mekanisme Penyelesaian Sengketa di RUU PPRT

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 05 Maret 2026 | 15:52 WIB
Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengar ppendapat umum membahas RUU PPRT. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengar ppendapat umum membahas RUU PPRT. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan mengundang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membahas masalah penyelesaian perselisihan pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja yang akan diatur dalam RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). RUU PPRT akan mengatur bagaimana mediasi perselisihan antara pemberi kerja dengan pekerja rumah tangga.

"Kita kan masih ada satu sangkutan dalam penyelesaian perselisihan. Kita sedang mengundang dari Kementerian Tenaga Kerja untuk membangun penegakan hukum dalam konteks bagaimana perselisihan tersebut diselesaikan melalui mediasi," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) Bob Hasan usai RDPU membahas RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Kata Bob Hasan, Baleg mempertimbangkan apakah perlu lembaga yang menyelesaikan perselisihan di tingkat provinsi, atau kementerian terkait dapat turut terlibat.

"Apakah lembaga itu akan diselesaikan di setiap provinsi, tetapi ada instansi dalam hal ini kementerian yang ikut hadir dan bertanggung jawab atas tentunya pelaksanaan kinerja antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja," ujar Bob.

Masalah penyelesaian perselisihan ini menjadi satu substansi terakhir yang masih perlu digodok. Maka itu, Baleg memerlukan untuk mendengarkan aspirasi, sebelum RUU PPRT dibahas bersama pemerintah.

Menurut Bob, perlu ditegaskan hubungan hukum antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja.

"Nah, hubungan hukum inilah yang sebenarnya atau sesungguhnya menaikkan martabat daripada pekerja rumah tangga yang selama ini diabaikan ya terhadap imunitasnya sebagai kemanusiaannya dan terutama tadi dalam sisi perempuan," ujarnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: