Hanya 90 Persen ASN DKI Ikuti Aturan Gunakan Transportasi Umum

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 05 Maret 2026 | 17:17 WIB
Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menaiki transportasi umum. (Foto/Instagram)
Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menaiki transportasi umum. (Foto/Instagram)

BeritaNasional.com -  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengungkapkan, baru sekitar 90 persen ASN yang mematuhi kewajiban menggunakan transportasi umum setiap Rabu.

Untuk diketahui, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib menggunakan transportasi umum sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

"Selama diterapkan kebijakan ini, setidaknya 90 persen pegawai menjalankan sesuai ketentuan," kata Kepala BKD DKI Jakarta, Premi Lasari, Kamis (5/3/2026).

Premi menegaskan seluruh ASN wajib mengikuti aturan tersebut. Karena itu, akan ada sanksi jika ditemukan pelanggaran setelah melalui proses verifikasi.

"Kepatuhan terhadap Instruksi Gubernur merupakan bagian dari disiplin ASN," ujar Premi.

Premi juga mengajak masyarakat yang melihat dugaan pelanggaran untuk melaporkannya kepada BKD.

"Masyarakat maupun internal perangkat daerah dapat menyampaikan laporan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui kanal pengaduan," ucap Premi.

"Laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya menandaskan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: