Bagaimana Islam Memandang Kekerasan Terhadap Hewan? Simak Penjelasannya
BeritaNasional.com - Islam mengajarkan banyak hal penting dalam hidup manusia di dunia termasuk memperlakukan hewan. Berikut penjelasannya, simak di sini.
Anjuran Menyayangi Hewan dalam Islam
Dalam sebuah hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, ditegaskan seorang perempuan masuk neraka gara-gara seekor kucing yang dia ikat tanpa diberi makan.
Jika mengurung saja berujung neraka, lantas bagaimana dengan tindakan menendang hingga meregang nyawa? Dalam fiqih, kucing dikategorikan sebagai hayawan muhtaram (hewan yang dihormati/ dimuliakan nyawanya). Artinya, syariat memberikan perlindungan terhadap kucing. Menendang kucing, apalagi tanpa sebab, adalah pelanggaran terhadap status kehormatan yang diberikan agama.
Imam Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, menjelaskan secara eksplisit bahwa haram hukumnya membunuh kucing. Tindakan menendang dengan keras hingga menyebabkan kematian bukan sekadar perilaku kasar, melainkan sudah masuk dalam kategori melakukan hal yang diharamkan secara syariat.
وَأَمَّا غَيْرُ الْعَقُورِ فَمُحْتَرَمٌ لَا يَجُوزُ قَتْلُهُ عَلَى الْمُعْتَمَدِ، وَمِثْلُ غَيْرِ الْعَقُورِ الْهِرَّةُ فَيَحْرُمُ قَتْلُهَا
Artinya “Adapun hewan yang tidak membahayakan (ghairu al-'aqur), maka ia adalah makhluk yang terhormat (muhtaram), tidak diperbolehkan membunuhnya menurut pendapat yang kuat (al-mu'tamad).
Dan kedudukan yang setara dengan hewan yang tidak membahayakan itu adalah kucing, maka haram hukumnya membunuh kucing tersebut.” (Imam Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, [Kairo: Musthafal Babi Al-Halabi, 1967] Juz III, Hal. 344)
Lebih jauh, Syekh Zakaria al-Anshari menyebut membunuh hewan yang tidak mengganggu (seperti kucing yang tidak menyerang) bisa dikategorikan sebagai dosa besar.
(فَرْعٌ) يُشْبِهُ أَنْ يَكُونَ قَتْلُ الْهَوَامِّ الَّذِي لَيْسَ بِمُؤْذٍ مِنْ الْكَبَائِرِ لِأَنَّ امْرَأَةً دَخَلَتْ النَّارَ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا
Artinya “(Cabang Permasalahan): Menyerupai (setara) hukumnya bahwa membunuh hewan-hewan kecil yang tidak mengganggu termasuk dalam kategori dosa besar. Hal ini didasarkan pada hadis bahwa 'seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing yang ia kurung'.” (Asnal Mathalib Syarh Raudhuth Thalib, [Beirut: Darul Kutub Al-Islamiyah, t.th] Juz IV, Hal. 341)
Imam Al-Baghawi menjelaskan bahwa membunuh kucing hanya ditoleransi jika kucing tersebut sedang melakukan kerusakan seperti memangsa ternak, dan bermaksud mengusirnya.
Pandangan Imam Al-Baghawi ini juga menegaskan bahwa secara hukum Islam, pelaku wajib bertanggung jawab karena membunuh kucing di luar situasi darurat.
وَلَوْ رَمَى رَجُلٌ إِلَى الْهِرَّةِ حَالَةَ قَصْدِهَا إِلَى الْحَمَامِ وَالطَّيْرِ دَفْعًا فَقَتَلَهَا لَا يَجِبُ الضَّمَانُ، وَفِي غَيْرِ تِلْكَ الْحَالَةِ لَوْ قَتَلَهَا يَجِبُ الضَّمَانُ
Artinya “Jika seorang laki-laki melemparkan sesuatu ke arah kucing saat kucing tersebut sedang mengincar merpati atau burung dengan tujuan untuk mengusirnya (daf'an), lalu kucing itu mati, maka ia tidak wajib menanggung ganti rugi (dhaman). Namun, jika dalam kondisi selain itu ia membunuhnya, maka ia wajib menanggung ganti rugi (dhaman).” (At-Tahdzib fil Fiqhis Syafi’i, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1997] Juz VII, Hal. 439)
Imam asy-Syirazi menyebut tindakan memukul atau menendang hewan tanpa hajat sebagai jinayah (tindak kriminal) kepada harta orang lain. Oleh karenanya, pelaku tidak hanya berdosa secara agama, tetapi juga memiliki kewajiban hukum untuk menanggung kerugian.
وَإِنْ تَلِفَتْ بِعُدْوَانٍ كَالضَّرْبِ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ لَزِمَهُ الضَّمَانُ لِأَنَّهُ جِنَايَةٌ عَلَى مَالِ الْغَيْرِ فَلَزِمَهُ ضَمَانُهُ
Artinya "Dan jika hewan tersebut mati karena tindakan aniaya, seperti dipukul tanpa adanya keperluan, maka ia (pelaku) wajib menanggung ganti rugi (dhaman). Karena hal itu merupakan tindakan kriminal (jinayah) terhadap harta milik orang lain, sehingga ia wajib menanggung ganti ruginya.” (Imam asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamisy Syafi'i [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2016] juz II, halaman 266) Dengan demikian, tindakan menendang kucing saat joging di Blora merupakan tindakan yang dilarang dalam agama. Bahkan dapat tergolong dosa besar jika ada kesengajaan untuk membunuh.
Oleh karena itu, pelaku harus meminta maaf kepada pemilik kucing tersebut, dan secara fikih, pelaku berhak untuk dituntut ganti rugi. Permasalahan ini dapat menjadi pelajaran bagi kita bersama, agar lebih berhati-hati dalam bersikap. Mungkin awalnya masalah ini dianggap sederhana, namun nyatanya berdampak sangat besar, baik secara agama maupun hukum positif. (NU online/Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU kab Blitar)

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







