KPK Ungkap Peran Anak Bupati Pekalongan Terkait Aliran Uang Pengadaan Outsourcing
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Muhammad Sabiq Ashraff, anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) terkait aliran uang pengadaan outsourcing.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan kehadiran Sabiq di Gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu berkaitan dengan pendalaman dugaan aliran dana korupsi dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Pekalongan ini difokuskan pada peran keluarga dalam pengelolaan dana di PT RNB.
Perusahaan ini diduga menjadi wadah penampung uang dari proyek-proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan terkait dengan perkara di Pekalongan, tim memang mencari sejumlah pihak, di antaranya anak dan suami tersangka FAR. Setelah dilakukan komunikasi, anaknya datang ke Gedung KPK Merah Putih dan diperiksa untuk dimintai keterangan berkaitan dengan pengelolaan PT RNB, termasuk dugaan aliran uang kepada FAR dan para keluarganya," ungkap Budi Prasetyo kepada media di Jakarta pada Senin (9/3/2026).
Lembaga antirasuah tersebut menduga ada skema terstruktur dalam pembagian jatah hasil proyek pengadaan tersebut.
Uang yang masuk dari dinas-dinas atau perangkat daerah ke PT RNB disinyalir tidak hanya digunakan untuk operasional, tetapi juga mengalir ke lingkaran dalam bupati.
KPK menemukan indikasi bahwa FAR memiliki kendali penuh atas distribusi uang di perusahaan tersebut. Budi memaparkan uang tersebut dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk suami dan anak bupati.
"Karena diduga dari pelaksanaan proyek-proyek pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan, setelah uang itu masuk dari dinas atau dari perangkat daerah itu, masuk ke pengelolaan PT RNB. Kemudian, atas kendali penuh bupati (Pekalongan), selain untuk pembayaran para pegawai outsourcing, uang ini juga dibagikan kepada suami, anak, kemudian direktur PT RNB saat itu, yaitu Saudari RUL (Rul Bayatun), kemudian juga untuk Bbpati itu sendiri," jelasnya.
Selain soal aliran uang, KPK juga tengah mendalami adanya dugaan intervensi langsung yang dilakukan oleh FAR agar perangkat daerah di Pekalongan memenangkan PT RNB sebagai pelaksana proyek.
"Termasuk juga dugaan intervensi yang dilakukan oleh Bupati agar perangkat daerah ini memilih perusahaan RNB sebagai pelaksana dari pengadaan outsourcing tersebut," tandas Budi.
Kasus yang Menjerat Bupati Pekalongan
Sebelumnya, KPK berencana memanggil sejumlah pihak terkait dugaan korupsi pengadaan outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Sebagai informasi, kasus ini menjadikan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang merupakan pemilik PT Raja Nusantara Berjaya sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan dilakukan guna memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik dalam perkara tersebut.
"Penyidik juga akan meminta keterangan berkaitan dengan bagaimana pengelolaan PT RNB ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/3/2026).
"Terkait pengadaan-pengadaan di perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan,” ujar
Budi mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan guna mempertebal bukti awal yang telah diperoleh penyidik.
“Termasuk untuk mempertebal bukti-bukti awal yang sudah dikumpulkan oleh penyidik dalam perkara ini,” terangnya.
KPK sebelumnya melakukan penindakan di Kabupaten Pekalongan yang berujung penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan pemerintah daerah.
KPK menyebut suami dan anak Fadia, yakni anggota DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan.
PT Raja Nusantara Berjaya PT yang didirikan keluarga dari Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan.
Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.
Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.
Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







