Eks Kepala Pelatih Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Lecehkan Atlet Putri Panjat Tebing
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap modus kekerasan seksual diduga dilakukan mantan kepala pelatih (head coach) panjat tebing inisial HB.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terungkap modus dari terlapor inisial HB diduga melakukan aksi kekerasan seksual memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet putri.
“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri,” kata Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah dalam keteranganya, Selasa (10/3/2026).
Nurul menyebut modus itu dipakai HB sejak tahun 2021 hingga 2025, berlangsung di Asrama Atlet Bekasi, Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, Bekasi Utara, sampai di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional.
“Kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” terang dia.
Adapun laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial SD selaku penerima kuasa dari para korban yang merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas. Sedangkan HB selaku terlapor saat ini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Selanjutnya, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Terhadap para atlet tersebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.
“Pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tidak dilakukan. Karena para korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI),” terangnya.
Sementara untuk barang bukti awal, di antaranya laporan awal telah disita keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan melaksanakan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap para saksi dan terlapor.
“Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” bebernya.
Dalam kasus ini, HB selaku terlapor terancam disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







