DPR Belum Tetapkan Waktu Pengesahan RUU PPRT, Masih Serap Aspirasi
BeritaNasional.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) belum ada rencana diselesaikan dalam waktu dekat. DPR masih menyerap masukan masyarakat.
"Saat ini kami masih meminta masukan-masukan terkait dengan hal tersebut supaya lebih banyak masukan dari pihak-pihak tertentu," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Puan meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengundang semua pihak terkait isu pekerja rumah tangga supaya pembahasan undang-undang lebih komprehensif. Serta jangan sampai RUU PPRT ini tumpang tindih dengan undang-undang lain.
"Meaningful participation-nya dari bukan hanya dari satu pihak namun semua pihak terkait supaya lebih komprehensif dan jangan sampai kemudian tumpang tindih dengan undang-undang yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menargetkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan diselesaikan pada tahun 2026.
Komitmen itu disampaikan usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah unsur masyarakat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Dalam RDPU, DPR didesak untuk segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. RUU PPRT sudah menunggu 22 tahun untuk dirampungkan.
"Kalau tahun ini sudah dipastikan, ya (RUU PPRT disahkan). Tetapi untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu," ujar Bob.
Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia yang juga Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan harapan agar RUU PPRT bisa disahkan pada 21 April 2026.
"Insya Allah, April, 21 April, Hari Selasa, 2026," ujar Rieke.
"Kalau Bu Rieke hari Selasa 21 April," balas Bob.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







