Keluarkan Instruksi Larangan ke Luar Negeri saat Idul Fitri, Mendagri Ungkap Banyak Kepala Daerah Izin Umrah
BeritaNasional.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap banyak kepala daerah yang meminta izin untuk melakukan ibadah umrah. Namun, Tito mengeluarkan instruksi melarang kepala daerah dari gubernur, bupati dan wali kota melakukan perjalanan luar negeri saat Hari Raya Idul Fitri.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 000.2.3/1171/SJ tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hidjriah. Para kepala daerah dilarang berpergian ke luar negeri selama periode 14-28 Maret 2026.
Tito mengatakan umrah memang merupakan ibadah sunnah bagi umat muslim. Tetapi, melayani masyarakat dalam momen hari raya juga merupakan sebuah ibadah.
"Resiko ini kan amanah diberikan kepada mereka. Saya tahu banyak juga yang minta izin ke saya untuk umrah. Ya saya pahami bahwa umrah itu ibadah, ibadah sunnah ya. Yang kedua saya juga meyakini bahwa melayani rakyat ketika apa namanya momentum seperti hari raya ini, kepala daerah ada di tempatnya dan melayani rakyatnya sehingga semua kegiatan rakyatnya berlangsung aman lancar, menurut saya itu juga adalah ibadah," kata Tito di Gedung DPR, Selasa (10/3/2026) malam.
Tito mengeluarkan instruksi larangan ke luar negeri itu lantaran kepala daerah harus bersiaga selama hari raya lebaran. Sebab, mobilitas dan aktivitas masyarakat yang tinggi selama Idul Fitri. Kepala daerah sebagai pemegang otoritas tertinggi di daerah diperlukan untuk membuat keputusan penting yang diperlukan. Seperti masalah mudik sampai harga bahan pokok.
"Enggak bisa diwakilkan kalau diserahkan kepada wakil, wakil tuh nggak bisa ngambil keputusan, ragu dia, Sekda apalagi ragu lagi. Kepala daerah dia bisa ngambil keputusan. Dan yang kedua dia juga menjadi ketua Forkopimda Forum Komunikasi Pimpinan Daerah jadi pimpinan TNI pimpinan Polri Kejaksaan itu semua nanti mengacu kepada apa kepala daerah," ujar Tito.
Mantan Kapolri ini mengingatkan ada hukuman kepada kepala daerah yang melanggar Instruksi tersebut. Salah satunya dinonaktifkan dari jabatannya selama tiga bulan.
"Sesuai aturan sesuai aturan kalau keluar, kalau keluar tanpa, keluar daerah, keluar negeri maksud, tanpa izin, keluar negeri maksud saya tanpa izin, kan ada aturannya dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dapat dikenakan, salah satunya diberhentikan selama dinonaktifkan selama tiga bulan," katanya.
Namun, ada pengecualian perjalanan luar negeri jika kepala daerah tersebut diberikan tugas kenegaraan, serta untuk pengobatan.
"Ada pengecualian memang ya oke baik iya ada pengecualiannya kalau misalnya ada tugas dari negara ya tugas kenegaraan misalnya Pak Presiden apa menugaskan. Kemudian juga ada yang kedua kalau pengobatan sakit yang memang harus dia untuk berobat ya otomatis nanti wakilnya yang mengendalikan ya," tandasnya. 
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







