Bakal Ada Tersangka Imbas Sampah Longsor Bantargebang, Pemprov DKI: Kami Siap Tanggung Jawab

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 11 Maret 2026 | 14:03 WIB
Gubernur Jakarta Pramono Anung (tengah, kemeja putih) saat meninjau TPST Bantargebang. (Foto/Pemprov Jakarta)
Gubernur Jakarta Pramono Anung (tengah, kemeja putih) saat meninjau TPST Bantargebang. (Foto/Pemprov Jakarta)

BeritaNasional.com -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) buka suara soal pernyataan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq yang menyebut akan ada tersangka akibat insiden longsornya sampah di TPST Bantargebang Kota Bekasi Jawa Barat.

Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengatakan, pihaknya siap bertanggung jawab sesuai proses hukum yang berjalan.

"Pemprov DKI siap bertanggung jawab sesuai koridor hukum dan terus berupaya meminimalkan risiko serupa di masa depan," kata Chico kepada Beritanasional.com, Rabu (11/3/2026).

Chico menerangkan saat ini Pemprov DKI berfokus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan dan keamanan di TPST Bantargebang.

"(Kami juga) mempercepat transisi ke metode pengelolaan sampah yang lebih modern dan aman, sesuai arahan Menteri LH untuk menghentikan open dumping," ujarnya.

Terakhir, Pemprov DKI terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah sekitar untuk solusi jangka panjang pengelolaan sampah Jakarta.

"Kami percaya bahwa musibah ini harus menjadi pelajaran bersama untuk memperbaiki sistem secara fundamental," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, harus ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa longsor sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi Jawa Barat, beberapa hari lalu.

Tanggungjawab itu sebagaimana amanat undang-undang terkait dengan hukum yang bisa berujung pidana karena jatuhnya korban jiwa, tujuh warga meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.

“Sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009, kepadanya ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya. Juga pada Undang- Undang 18 Tahun 2008 juga ada tanggung jawab hukum yang harus ditanganinya,” kata Hanif kepada wartawan di Pasar Kramat Jati Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026).

Oleh sebab itu, Hanif menyatakan telah mendampingi aparat kepolisian selaku aparat penegak hukum untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna menetapkan tersangka dari peristiwa longsornya sampah.

“Kita akan mempercepat proses penyelesaian penyidikannya ini. Mudah-mudahan dalam seminggu-minggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan di dalam rangka memberikan asas keadilan untuk kita semua, juga menjadikan titik pembelajaran di dalam rangka penanganan sampah,” tuturnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: