Roy Suryo soal Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Jokowi: Semoga dapat Hidayah
BeritaNasional.com - Pakar telematika Roy Suryo menegaskan tidak akan mundur dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Meski telah dijerat sebagai tersangka, dia tetap yakin ijazah Jokowi 99,9 persen palsu.
Penegasan itu disampaikan Roy ketika merespon sikap ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar yang telah mengajukan restorative justice atau damai ke Polda Metro Jaya.
“Kita tidak mundur 0,1 persen pun. Kenapa 0,1 persen? Ya itu sisanya dari 99,9 persen Itu 0,1 persen. Ya, jadi kita tidak mundur,” kata Roy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Kamis (12/3/2026).
Dengan sikap keyakinan itu, Roy turut mendoakan agar Rismon mendapat hidayah dan mengurungkan niat untuk RJ dari kasus dugaan tuduhan ijazah palsu.
“Saya mendoakan, semoga sahabat kita, Rismon Hasiholan Sianipar itu diberikan hidayah oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Diberikan pencerahan. Diberikan hal yang terbaik untuk dia, perlindungan juga kepada dia,” ujar Roy.
Meski begitu, Roy menyampiakan, semua kemungkinan langkah hukum yang diambil, akan lebih dahulu dikonsultasikan dengan pengacaranya.
“Saya terus terang harus meminta advise dari para kuasa hukum. Tapi kalau dalam main kartu itu kadang-kadang Jack kalah dengan Queen, kalah dengan King, tapi yang paling menang As. Saya ikuti apa saran terbaik dari kuasa hukum kami,” ujar Roy.
Rismon Ajukan RJ
Sebelumnya, Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ternyata telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ) usai ditetapkan tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Permohonan RJ alias damai, dibenarkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin bahwa Rismon bersama pengacara telah mengajukan surat itu pekan lalu.
"Minggu lagu menyampaikan permohonan restorative justice," kata Iman kepada wartawan Rabu (11/3/2026).
Atas hal ini, Iman menyatakan akan memfasilitasi terkait RJ tersebut. Sebagaimana langkah RJ yang juga diajukan dua mantan tersangka sebelumnya yakni, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” tuturnya
Duduk Perkara Kasus
Dalam kasus ini, polisi telah membagi dua klaster tersangka, pertama Kurnia Tri Royani M. Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara klaster kedua, yakni Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya sebagai dasar penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah itu, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.
Polisi pun menetapkan tersangka atas Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sebelumnya, polisi juga telah mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Usai keduanya telah bersepakat damai dengan pelapor pihak Jokowi untuk diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






