Tian Bahtiar Cs Diganjar Bebas, Kejagung Tempuh Kasasi
BeritaNasional.com - Putusan bebas 3 terdakwa dugaan perintangan penegakan hukum pada tiga perkara korupsi, yaitu Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, Junaedi Saibih direspon Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan pengajuan kasasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (13/3/2026) mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir yang kemudian diputuskan untuk kasasi.
“Terkait dengan perkara perintangan yang divonis bebas, penuntut umum kemarin menyatakan pikir-pikir dan dalam waktu dekat, hari ini akan menyatakan kasasi karena perkara ini disidangkan masih menggunakan KUHAP lama,” ujarnya.
Pengajuan kasasi ini merupakan pertimbangan JPU yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim bahwa perbuatan para terdakwa berdampak pada penanganan perkara.
“Selama ini perkara terhadap perkara yang persis sama terhadap perintangan banyak terbukti dan itu masih menggunakan KUHAP yang lama,” ucapnya.
Kendati demikian Kejagung tetap menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim dan akan melakukan upaya hukum kasasi penuntut umum.
Tiga terdakwa tersebut diganjar vonis bebas dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka yakni mantan kru TV Tian Bahtiar, aktivis atau ketua tim "buzzer" Adhiya Muzakki dan advokat Junaedi Saibih.
Ketiganya tersandung skandal korupsi tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan importasi gula.
Hakim Ketua Effendi menegaskan tidak menemukan niat jahat atau sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan Tian dalam kasus tersebut lantaran Tian dinilai hanya menjalankan tugas jurnalistiknya dengan membuat pemberitaan.
Apabila pemberitaan tersebut dinilai negatif, kata hakim ketua, maka hanya merupakan persoalan perspektif atau sudut pandang, bukan kebenaran yang bisa diukur oleh kacamata pidana.
Sementara terhadap perbuatan Adhiya, Majelis Hakim berpendapat unggahan di media sosialnya tidak bisa dilihat sebagai niat jahat karena Adhiya hanya melakukannya setelah mendapat persetujuan dari advokat Marcella Santoso.
Dengan demikian apabila ingin dibuktikan lebih lanjut, dapat dilakukan dalam sidang pidana umum, bukan tindak pidana korupsi.
Kemudian terkait Junaedi, Hakim Ketua menilai pembuatan seminar, meski dengan narasi negatif, merupakan bagian dari pembelaan nonlitigasi di luar persidangan.
"Sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka bukan bagian dari perbuatan yang memiliki sifat melawan hukum," ujar Hakim Ketua.
Apalagi, sambung Hakim Ketua, Junaedi telah terbukti tidak pernah mengetahui, menyetujui, atau berpartisipasi dalam pembuatan berita-berita yang bersifat negatif terhadap Kejaksaan Agung, baik di media arus utama maupun media sosial, sebagaimana dimaksud penuntut umum.
Sebelumnya, Tian dan Adhiya dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun, sedangkan Junaedi selama 10 tahun penjara. (Antara)
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







