Putusan MK soal Pensiun DPR Jadi Momentum Benahi Aturan Keuangan Negara
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ahmad Doli Kurnia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga tersebut.
Doli menilai putusan itu menjadi dorongan bagi pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan struktur dan kelembagaan negara yang selama ini belum diperbarui.
"Putusan itu bagus, karena mengharuskan adanya penyesuaian terhadap perubahan struktur dan kelembagaan negara yang selama ini belum kita lakukan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).
"Justru saya berterima kasih kepada pemohon dan Mahkamah Konstitusi. Judicial review ini mengingatkan kita semua bahwa perlu ada penyesuaian peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Ia menegaskan, aturan mengenai uang pensiun, penghargaan, dan hak keuangan lainnya perlu disusun secara lebih proporsional. DPR pun akan mengkaji ulang kebijakan terkait lembaga dan hak keuangan negara.
"Pesan dalam putusan itu sudah jelas bagi kami sebagai pembentuk undang-undang untuk menjadi bahan kajian dalam menentukan kebijakan terkait lembaga dan hak keuangan negara," kata Doli.
Politikus Golkar itu memastikan DPR akan menindaklanjuti putusan MK melalui revisi undang-undang dengan batas waktu paling lama dua tahun.
"Jadi tentu kami akan menindaklanjuti putusan MK itu dengan mengubah UU paling lambat dua tahun," ujarnya.
Sebelumnya, MK menyatakan aturan terkait uang pensiun anggota DPR dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 bersifat inkonstitusional bersyarat.
MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







