KPK Buka Layanan Informasi Publik Selama Libur Nyepi dan Lebaran
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan layanan informasi publik tetap dapat diakses selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Biro Humas KPK sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Yuyuk Andriati, mengatakan kebijakan tersebut diambil guna menjaga transparansi dan akuntabilitas layanan publik.
Ia juga mengatakan hal itu dilakukan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi, khususnya terkait pemberantasan korupsi.
“Selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, layanan informasi publik KPK tetap kami buka melalui kanal digital," ujar Yuyuk dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2026).
"Hal ini untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses informasi tanpa terputus,” tambahnya.
Ia menjelaskan, selama libur nasional 18–24 Maret 2026, layanan tatap muka ditiadakan sementara dan digantikan dengan pelayanan berbasis elektronik.
Masyarakat, kata Yuyuk, juga bisa mengajukan permohonan informasi maupun pengaduan melalui surat elektronik di [email protected].
Menurut Yuyuk, penyesuaian tersebut dilakukan agar layanan tetap berjalan sekaligus meningkatkan efisiensi dan responsivitas dalam pengelolaan informasi publik.
KPK juga menyiagakan Tim Pelayanan Informasi dan Pengaduan (PIP) untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak di lapangan, termasuk dalam menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
“Tim Pelayanan Informasi dan Pengaduan (PIP) KPK juga tetap bersiaga apabila terdapat kebutuhan mendesak, termasuk dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, sehingga fungsi layanan publik dan keterbukaan informasi dapat berjalan optimal,” katanya.
KPK menegaskan keterbukaan informasi publik harus tetap berjalan tanpa terputus, termasuk selama periode libur panjang, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat.
Melalui kebijakan ini, KPK juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital yang tersedia agar akses informasi dan partisipasi publik dalam upaya pemberantasan korupsi tetap terjaga.
"Karena keberlanjutan akses informasi publik merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap KPK," tandas Yuyuk.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu





