KPK Beberkan Alasan Penahanan Rumah Yaqut di Kasus Kuota Haji

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 22 Maret 2026 | 10:44 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan. (Beritanasional.com/HO/Oke Atmaja)
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan. (Beritanasional.com/HO/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan KPK memberikan penahanan tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Yaqut menjadi tahanan rumah bukan karena sakit, tapi permohonan pihak keluarga.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Budi menjelaskan alasan perbedaan perlakuan dengan mantan Gubernur KPK Lukas Enembe yang hanya dibantarkan penahanannya.

"Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," katanya.

Sementara, Yaqut menjadi tahanan rumah hanya sementara. KPK akan menyampaikan jangka waktunya.

"Untuk sampai kapannya nanti akan diupdate lagi ya, karena pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi tahanan rumah.

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait hilangnya Gus Yaqut dari rumah tahanan lembaga antirasuah cabang merah putih.

Sebagai informasi, Gus Yaqut merupakan tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Pengalihan itu dilakukan sejak Kamis malam, (19/3/2026).

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis malam kemarin,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2026).sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: