Asesmen Kesehatan Jadi Dalih KPK soal Gus Yaqut Bisa Keluar Rutan

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 24 Maret 2026 | 12:09 WIB
Tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas kembali lagi ke KPK usai sempat keluar rutan jelang Lebaran, Selasa (24/3/2026). (BeritaNasional/Panji)
Tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas kembali lagi ke KPK usai sempat keluar rutan jelang Lebaran, Selasa (24/3/2026). (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) bisa menjadi tahanan rumah jelang lebaran Idul Fitri 1447 H / 2026 M sebagai strategi penanganan perkara.

Sebagai informasi, Gus Yaqut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap alasan lain yang membuat Gus Yaqut bisa keluar rutan.

"Hmm, banyak ya (alasan Gus Yaqut jadi tahanan rumah) selain dari apa namanya kondisi kesehatan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).

Asep menjelaskan, saat ini pihaknya sidah mendapatkan hasil asesmen kesehatan Gua Yaqut, di antarnaya memiliki penyakit Gastroesophageal Reflux Disease (GERD).

"Ini kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi," tuturnya.

Selain penyakit lambung, Asep mengatakan, Gus Yaqut juga memiliki penyakit asma. 

"Jadi tentunya ini menjadi salah satu, salah satu syarat saja ya di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini penanganan perkara," jelas dia.

Meski demikian, Asep mengungkap, Gus Yaqut sudah melajukan asesmen sebelum menjalani penahanan sebelumnya.

"Kami pada saat penahanan, jadi pada saat penahanan, ya pada saat penahanan awal itu tentu selalu dilakukan pengecekan kesehatan pada saat penahanannya dulu," ucapnya.

Informasi mengenai ketidakhadiran Yaqut di rutan pertama kali disampaikan istri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita, yang datang membesuk suaminya. 

Silvia menyebut, Yaqut keluar pada Kamis (19/3/2026) malam dan tidak terlihat kembali hingga menjelang salat Idul Fitri.

“Tidak terlihat sejak Kamis malam. Informasinya keluar malam itu,” kata Silvia.

Ia mengutip penjelasan Noel yang menyebut para tahanan tidak melihat Yaqut hingga pelaksanaan salat Idul Fitri pada Sabtu pagi. 

Silvia menambahkan, ada kabar yang menyebut Yaqut sedang menjalani pemeriksaan, namun ia menilai waktu pemeriksaan itu janggal.

“Katanya diperiksa, tapi tidak mungkin malam takbiran ada pemeriksaan. Sampai hari ini tetap tidak terlihat,” ujarnya. 

Silvia pun meminta media menelusuri langsung ke KPK untuk memastikan informasi tersebut.

Perkara yang menjerat Yaqut berkaitan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang diawali tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Tambahan itu kemudian dibagi Kementerian Agama (Kemenag) menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus, meski porsi ideal kuota khusus seharusnya delapan persen.

Penyidik menemukan indikasi suap serta transaksi kuota haji khusus melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kemenag. Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan untuk menelusuri dugaan aliran commitment fee terkait kuota tambahan tersebut. KPK telah mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut. 

Dalam penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka yakni, Yaqut serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: