DPR Minta Pemerintah Kaji Rencana Pembelajaran Jarak Jauh agar Kualitas Pendidikan Tidak Terganggu
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah mengkaji secara komprehensif penerapan pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran daring yang dipertimbangkan untuk menghemat stok energi nasional.
Sebab, kualitas pendidikan tidak boleh dikorbankan atas kebijakan tersebut. Maka perlu dikaji terkait capaian belajar siswa, kesenjangan akses pendidikan, serta kondisi psikososial peserta didik.
Lalu juga menyoroti masih ada ketimpangan infrastruktur digital di sejumlah daerah, sehingga berpotensi memperlebar kesenjangan pendidikan jika pembelajaran jarak jauh diterapkan secara luas.
"Karena itu, penerapan PJJ sebaiknya dilakukan secara selektif, bukan secara nasional, dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing daerah," kata Lalu, Selasa (24/3/2026).
Politikus PKB ini menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah. Berupa akses internet, subsidi kuota, perangkat pembelajaran, serta pelatihan bagi para guru agar proses pembelajaran tetap berjalan optimal.
Lalu juga mendorong adanya evaluasi berkala terhadap kebijakan ini. Evaluasi tersebut dinilai penting agar kebijakan PJJ dapat ditinjau ulang atau bahkan dihentikan apabila terbukti berdampak negatif terhadap mutu pendidikan.
"Kami berharap upaya penghematan energi tetap dapat dilakukan tanpa mengorbankan kualitas pembelajaran di Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, metode PJJ akan disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran. Apabila terdapat pembelajaran praktikum, pemerintah mengarahkan agar pembelajaran tetap bersifat tatap muka.
Pemerintah juga tengah mempertimbangkan sejumlah isu strategis yang memerlukan pembahasan lanjutan, antara lain penyesuaian distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembiayaan akses internet siswa.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







