2.708 ASN Kemensos Bolos usai Libur Lebaran, Mensos Pastikan Sanksi Administratif dan Potong Tukin

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 25 Maret 2026 | 19:41 WIB
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul. (BeritaNasional/Setpres)
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul. (BeritaNasional/Setpres)

BeritaNasional.com - Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat ada 2.708 pegawainya bolos tanpa keterangan pada hari pertama dinas usai libur Lebaran 2026 pada Rabu (25/3/2026) hari ini. Atas hal ini, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf akan menelusuri penyebab ribuan pegawainya bolos dan akan diterapkan sanksi administratf hingga pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sesuai aturan.

"Ada 2.708 pegawai yang tanpa keterangan, tidak ada izin tetapi juga tidak absen. Jumlah ini cukup besar dan sedang kami telusuri melalui Sekretaris Jenderal beserta staf untuk didalami penyebabnya," kata pria yang akrab disapa Gus Ipul ini dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu. 

Gus Ipul menjelaskan, data tersebut diperoleh setelah sistem absensi ditutup pada pukul 10.00 WIB. Berdasarkan data, dari total 46.090 pegawai Kemensos, tercatat 3.683 orang bekerja di kantor (WFO), 5.071 orang bekerja dari mana saja (WFA), dan 34.284 orang bekerja dengan skema fleksibel, sementara 344 orang lainnya sedang cuti atau sakit.

Menurut Gus Ipul ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan bentuk pelanggaran disiplin ASN yang mencederai kewajiban untuk menunjukkan integritas dan keteladanan. Hal ini juga secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan sanksi disiplin ringan berupa teguran lisan hingga mendaoat pernyataan tidak puas dari pimpinan.

"Sanksi akan dikenakan sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Untuk kategori ringan, sanksinya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, maupun pernyataan tidak puas secara tertulis dari pimpinan," jelasnya.

Selain sanksi administratif, kata Gus Ipul, para pegawai yang melanggar juga terancam sanksi finansial berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Sesuai Peraturan Mensos Nomor 6 Tahun 2023, pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran saat masuk maupun pulang kerja akan dikenakan potongan tukin sebesar 3 persen per hari.

Mensos menegaskan, pihaknya memiliki aplikasi pengawasan yang mampu mengukur tingkat kedisiplinan pegawai secara akurat. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya pembinaan sekaligus pembelajaran agar seluruh ASN di lingkungan Kemensos mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Mensos menginstruksikan seluruh pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan tersebut untuk mengikuti apel pembinaan pada Kamis (26/3/2026) besok, pukul 10.00 WIB.

Sebagai informasi, Kemensos telah menetapkan bahwa pegawai di wilayah Jakarta wajib hadir secara fisik di kantor Jalan Salemba Raya, sedangkan pegawai di luar kota wajib mengikuti secara daring.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: