Tegas! Gus Ipul Pecat 1 PNS dan 3 Pendamping PKH Kemensos

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 26 Maret 2026 | 12:24 WIB
Mensos Syaifullah Yusuf (Gus Ipul). (BeritaNasional/Kemensos)
Mensos Syaifullah Yusuf (Gus Ipul). (BeritaNasional/Kemensos)

BeritaNasional.com - Usai apel kedisiplinan pegawai di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) pada Kamis (26/3/2026) pagi tadi, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengumumkan secara resmi pemberhentikan satu orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemensos dan tiga orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berstatus PPPK karena melakukan pelanggaran disiplin berat.

"Yang hari ini saya tanda tangani untuk diberhentikan ada satu ASN. Dia sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan karena beberapa tahun terakhir ini tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik," kata pria yang akrab disapa Gus Ipul disambut hening oleh ratusan peserta apel yang tidak menyangka akan ada pemberhentian.

Selain PNS tersebut, Gus Ipul juga mengumumkan bahwa ia telah memecat tiga orang tenaga pendamping PKH yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia menegaskan, tindakan tegas ini merupakan kelanjutan dari evaluasi kedisiplinan tahun lalu, di mana terdapat hampir 500 pegawai yang diberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, dengan 49 orang di antaranya berakhir dengan pemberhentian. Tak cukup sampai di situ, Kemensos juga tengah memproses sejumlah pegawai lain yang diduga melakukan pelanggaran berat.

Mensos pun memastikan proses sanksi akan terus berjalan bagi siapa saja yang tidak memenuhi kriteria integritas dan kinerja yang telah ditetapkan.

"Ada lagi beberapa yang juga melakukan pelanggaran berat yang sedang kita proses. Kami tidak akan segan-segan menertibkan pegawai yang tidak disiplin agar pelayanan publik tetap terjaga," tegas Mensos. 

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: