KPK Klaim Progres Kasus Kuota Haji Sangat Bagus Usai Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 26 Maret 2026 | 18:19 WIB
Tersangka Gus Yaqut digiring ke rutan KPK kenakan rompi orange tapi tak diborgol. (BeritaNasional/Panji)
Tersangka Gus Yaqut digiring ke rutan KPK kenakan rompi orange tapi tak diborgol. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim penanganan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 mencapai perkembangan signifikan.

Hal itu diklaim Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu setelah memaparkan strategi penanganan perkara dengan melakukan pengalihan penahanan.

Sebagai informasi, eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sempat menghirup udara bebas karena permohonan pengalihan penahanan di rumah dikabulkan KPK.

“Alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami hari ini sudah ada progres yang sangat bagus,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (6/3/2026).

Ia menegaskan detail terkait progres yang sudah dilakukan KPK baru disampaikan setelah arus balik Lebaran mereda. 

“Nanti akan kami sampaikan di hari Senin. Pokoknya ini progresnya sangat bagus,” ujarnya.

Menanggapi gelombang kritik atas pengalihan penahanan Yaqut, Asep menyatakan respons publik menjadi energi percepatan penyidikan.

“Justru itu adalah bentuk dukungan kepada kami. Tanpa dukungan dari masyarakat hal ini tidak akan terjadi dan mungkin akan lebih lama,” ujarnya.

Informasi mengenai adanya pengalihan penahanan Yaqut mulanya diketahui dari wawancara bersama istri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita, yang datang membesuk suaminya.

Silvia menyebut Yaqut keluar pada Kamis (19/3/2026) malam dan tidak terlihat kembali hingga menjelang salat Idul Fitri.

“Tidak terlihat sejak Kamis malam. Informasinya keluar malam itu,” kata Silvia.

Ia mengutip penjelasan Noel yang menyebut para tahanan tidak melihat Yaqut hingga pelaksanaan salat Idul Fitri pada Sabtu (21/3/2026) pagi. 

Silvia menambahkan ada kabar yang menyebut Yaqut sedang menjalani pemeriksaan, namun ia menilai waktu pemeriksaan itu janggal.

“Katanya diperiksa, tapi tidak mungkin malam takbiran ada pemeriksaan. Sampai hari ini tetap tidak terlihat,” ujarnya. 

Silvia meminta media menelusuri langsung ke KPK untuk memastikan informasi tersebut.

Perkara yang menjerat Yaqut berkaitan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang diawali tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. 

Tambahan itu kemudian dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus meski porsi ideal kuota khusus seharusnya 8 persen.

Penyidik menemukan indikasi suap serta transaksi kuota haji khusus melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama (Kemenag). 

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan untuk menelusuri dugaan aliran commitment fee terkait kuota tambahan tersebut.

KPK telah mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang diduga terhubung skema tersebut. 

Dalam penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka: Yaqut serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Keduanya dikenai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: